Iklan

Jamin Penyakit Biaya Mahal, BPJS Kesehatan Layani Perawatan Jangka Waktu Lama

warta pembaruan
18 Januari 2025 | 7:08 AM WIB Last Updated 2025-01-18T00:10:30Z

Kantor pusat BPJS Kesehatan. (Ist)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Selain menjamin penyakit berbiaya mahal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan, yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup.

“Contohnya, cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, jalani pengobatan kanker, insulin penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky dalam siaran persnya, Jumat (17/1/2025).

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.

“Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up, bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran relatif terjangkau, dan memperhatikan keekonomian masyarakat,” ungkapnya

Menurut Rizzky, masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. "Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit," ujar Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, dia memaparkan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat

Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dan siap melayani peserta JKN.

“Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan,” papar dia.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” jelas Rizzky.

Diakuinya, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya, untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS

Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Rizzky. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jamin Penyakit Biaya Mahal, BPJS Kesehatan Layani Perawatan Jangka Waktu Lama

Trending Now

Iklan