Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyediakan layanan pengaduan Masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan terkait persoalan keteriban umum
“Kami membuka layanan ini atas Inisiatif kami dari Satpol PP untuk membuka informasi layanan pengaduan masyarakat, agar kami cepat tanggap atas pengaduan masyarakat untuk ketertiban umum masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutur Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Tanjabbarat ‘Muhammad Firdaus Indra.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP, sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tanjabbarat agar dapat terus kondusif.
“Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan ketertiban umum,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk melakukan pengaduan masyarakat cukup menghubungi nomor pengaduan yang tertera di brosur dan melampirkan, Nama, Alamat Lengkap, Nomor Hp/Wa, dan KTP.
“Kemudian untuk pelayanan ini juga bisa di akses oleh seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat, di Kecamatan juga bisa karna disetiap kantor camat juga ada tim yang standby disana,” Tutup Kasat.