Iklan

Hasil Audiensi Media Arah Negeri dengan Dinas PUPR Kota Jambi, Pagar Restoran Gudhas Akan Dipotong

16 Januari 2025 | 8:43 PM WIB Last Updated 2025-01-16T13:43:21Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Media Arah Negeri mengadakan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi tanggal 16 Januari 2025, untuk membahas dugaan pelanggaran oleh sebuah bangunan di Kota Jambi, bangunan yang dimaksud adalah Restoran Gudhas, berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota jambi (Perwal) terkait ukuran, jarak, dan bentuk pagar. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi menyatakan bahwa desain pagar bangunan di wilayah Kota Jambi harus sesuai dengan aturan tata ruang dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Standar tersebut mengatur bahwa pagar harus dibangun setinggi 60 cm dari permukaan tanah dengan material beton atau sejenisnya, sedangkan bagian di atasnya setinggi 90 cm dan harus menggunakan material besi atau bahan lain yang bersifat transparan agar tidak menghalangi pandangan pengguna jalan umumumum, dan restoran Gudhas ini berada tepat di pinggir jalan AS1, yang mana dalam aturan Perda dan perwal menyatakan bahwa bangunan ini harus berjarak 20 meter hingga 25 meter dari AS1 Jalan. 

Dalam kasus pagar Restoran Gudhas yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Dinas PUPR Kota Jambi memastikan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang Kota Jambi, pagar restoran tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai ukuran, material, dan desain sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal).  

"Restoran Gudhas melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kota Jambi, baik dari segi ukuran maupun material pagar yang tidak sesuai standar, hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan semua bangunan mematuhi aturan yang berlaku," tegas salah satu pembicara dari Dinas PUPR Kota Jambi. 

Dinas PUPR Kota Jambi mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada pemilik Restoran Gudhas tersebut, dalam surat itu dinyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan penyesuaian terhadap pagar yang melanggar ketentuan, sesuai izin yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk segera melakukan pemotongan pagar sesuai aturan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda dan Perwal Kota Jambi," ujar salah satu perwakilan Dinas PUPR dalam audiensi tersebut.  

Media Arah Negeri menemukan bahwa restoran ini melanggar Perda Kota Jambi tentang Tata Bangunan dan Perwal terkait standar ukuran dan desain pagar di wilayah perkotaan, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, tetapi juga mengganggu fungsi tata ruang kota.  

Dalam audiensi tersebut, Ludwig, perwakilan Media Arah Negeri, meminta Dinas PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan pemotongan atau penindakan ini paling lambat bulan Februari 2025. "Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai waktu yang dijanjikan," ujarnya.  

Risma Pasaribu, perwakilan lain dari Media Arah Negeri, menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran seperti ini "Jangan sampai penguasa tunduk pada pengusaha yang melanggar aturan, apalagi Bangunan restoran Gudhas ini berdiri sangat dekat dengan AS1 Jalan, harusnya bangunan ini mundur 25 meter dari AS1, pemerintah Kota Jambi dan seluruh jajarannya harus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan," tegasnya.  

Dinas PUPR Kota Jambi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada temuan serupa, kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kota Jambi yang tertib, indah, dan berkelanjutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Audiensi Media Arah Negeri dengan Dinas PUPR Kota Jambi, Pagar Restoran Gudhas Akan Dipotong

Trending Now

Iklan