Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh AM (Amcoi), pada Selasa malam tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23:00 wib. Fidel Marpaung pegawai Rongsokan ditemani Bos nya Morina Pasaribu buat laporan di Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), lantaran mengalami lebam dan memar akibat dihantam dengan alat bantu jalan milik suami bosnya.
Kronologis kejadian ini diceritakan oleh Morina Pasaribu warga RT 01 Desa Simpang Sungai Duren adalah bos tepat Fidel Marpaung kerja, Kamis (23/1/2025).
Keterangan Morina, pelaku (AM) datang bersama rekannya ke tempat pengepulan rongsokan miliknya yang beralamat di RT 01 Desa Simpang Sungai Duren, langsung menanyakan keberadaan Fidel pegawai ditempat usaha Morina, sambil bentak-bentak kepada suaminya Morina yang kebetulan sedang sakit struk.
Selanjutnya (AM) langsung masuk kedalam kamar Fidel Marpaung dan langsung membangunkan Pidel dengan nada marah. Belum sempat Fidel Marpaung menjawab apa yang ingin ditanyakan, pelaku (AM) langsung memukuli Fidel Marpaung secara membabi buta menggunakan Alat Bantu jalan milik suami Morina.
Tak tega melihat Fidel Marpaung digebuki, Morina Pasaribu mencoba untuk melerai. Alhasil dirinya turut menjadi sasaran pemukulan yang dilakukan pelaku (AM).
Pasal kemarahan pelaku (AM) kurang diketahuinya dengan jelas, berdasarkan keterangan Fidel Marpaung dirinya memang ada meminjam senter dan jaket milik (AM). Namun sudah dua kali kerumah (AM) untuk mengembalikan barang yang ia pinjam, Fidel Marpaung tidak pernah bertemu dengan (AM).
Dijelaskan Fidel Marpaung bahwasanya barang milik (AM) yang ia pinjam masih ada bersamanya. " Saya mau menjelaskan bahwa senter dan Kaos itu ada bersama saya, namun saya tidak dikasih kesempatan menerangkan, langsung digebuki menggunakan alat bantu jalan milik bos saya " jelas Fidel.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Morina Pasaribu, sembari memperagakan kejadian pemukulan yang dilakukan ( AM) terhadap Fidel Marpaung.
" Akibatnya alat bantu jalan milik suaminya jadi rusak lantaran digunakan pelaku untuk memukul Fidel " ungkapnya.
Selanjutnya atas kejadian itu, Pidel Marpaung dan Morina Pasaribu sudah melakukan Visum di Puskesmas Simpang Sungai Duren, dan juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Jambi Luar Kota.
Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku (AM), sesuai yang dijelaskan salah satu anggota Polsek Jaluko, menunggu waktu 7 hari dan setelah hasil Visum tersebut keluar untuk melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku (AM).
( Tim)