Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Proyek pemasangan Pipa offshore 20 inch Penajam ke Balikpapan yang di pasang oleh konsorsium Pertamina Drilling Contractor (PDC) dan PT Moment Construction Energy (MCE) dianggap selesai dengan menyisakan kerugian yang besar bagi PDC. Di tahun 2019.
PT Pertamina (Persero) menunjuk konsorsium dua perusahaan sebagai kontraktor pembangunan pipa baru dalam rangka pengerjaan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Hutama Karya (HK) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co.Ltd. (CPP) mencapai US$262 juta meliputi pipa di offshore dengan diameter 52 inch sepanjang 13,8 km dan berdiameter 20 inch sepanjang 4,5 km. Selain itu, akan dibangun juga pipa on shore berdiameter 52 inch sepanjang 6,5 km dan diameter 20 inch sepanjang 14,4 km dan juga mencakup pembangunan satu unit Single Point Mooring kapasitas 350.000 DWT dan pembangunan dua unit tanki berkapasitas satu juta barel guna meningkatkan kapasitas crude intake untuk Kilang Balikpapan.(14/01/2025)
Pada mulanya Konsorsium HK & CPP menunjuk PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB) pemilik kapal khusus pemasang pipa offshore untuk mengerjakan pemasangan pipa offshore 20 inch sepanjang 4,5km. Ditengah jalan dianggap PT DMB tidak dapat memenuhi jadwal pemasangan walaupun kapal yang akan digunakan telah di Lokasi kerja diputus kontrak kerjanya dan dialihkan ke konsorsium PDC & MCE.
Disinyalir PDC dan MCE adalah Perusahaan yang tidak punya kapal khusus pemasang pipa offshore dan juga belum pernah memasang pipa offshore, menjadi cikal bakal terjadinya keterlambatan berdampak kerugian PDC sebagai Perusahaan BUMN.
Anehnya Konsorsium PDC – MCE hanya merugikan PDC sebagai BUMN.
Padahal seharunya kerugian ditanggung bersama dengan anggota konsorsium lainnya. Disinyalir adanya perjanjian turunan didalam internal konsorsium bahwa MCE tidak bertindak sebagai anggota konsorsium tetapi menjadi subkontraktor sehingga tanggung jawab keseluruhan di bebankan ke PDC.
Disamping itu selama proses pekerjaan disinyalir adanya penyimpangan dan permainan oknum didalam BUMN tersebut yang menyebabkan kerugian makin besar.
Kejakti telah memanggil beberapa pejabat di BUMN tersebut untuk dimintai keterangan tetapi seperti kasus korupsi di instasi kejaksaan tinggi DKI diduga masuk angin karena pejabat BUMN tersebut menggunakan pengaruh dan keuangannya menutupinya.
Direktur Utama PDC (Faried Iskandar Dozyen) , Direktur Oprasional (Afriandi Zaenudin) PDC , PM PDC (Yuyung Girinda) , Dirut PT. MCE (Bomby), telah dipanggil Kejaksaan Tinggi DKI akan tetapi sampai sejauh ini belum ada kejelasan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan belum adaa kejelasan untuk publik
Proyek pemasangan pipa offshore yang melibatkan Konsorsium PDC dan MCE menuai sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian yang dialami oleh PDC sebagai BUMN. Dalam laporan ini, Media Edukadii News menekankan pentingnya transparansi dan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Dugaan penyimpangan ini juga mencakup pengalihan peran PT MCE dari anggota konsorsium menjadi subkontraktor, yang berimplikasi pada distribusi tanggung jawab kerugian secara tidak proporsional. Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Di sisi lain, pengamat BUMN Sekjen LSM Jasmara (Jaringan Aspirasi Masyarakat) H.Jumarih menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam memperbaiki mekanisme pengelolaan proyek besar, khususnya yang melibatkan konsorsium. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini tanpa adanya intervensi.
Sampai berita ini diterbitkan, Media Edukadi News terus memantau perkembangan lebih lanjut dan akan menyampaikan informasi terbaru sesuai dengan hasil investigasi dan penanganan oleh pihak berwenang.(Tim red)