Iklan

Bulan K3 Nasional : Menerapkan Urun Biaya di Program JKK

warta pembaruan
14 Januari 2025 | 3:23 PM WIB Last Updated 2025-01-14T08:23:33Z


Oleh: Timboel Siregar (Sekjen OPSI/Pengamat Ketenagakerjaan)


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemberi kerja diberikan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab VIIA Perjanjian Kerja - Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Majikan.

Pasal 1602w KUH Perdata tersebut mengamatkan Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan.

Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia dapat membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri.

Dengan hadirnya Program Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) maka biaya yang harus ditanggung pengusaha ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja adalah peserta program JKK yang iurannya dibayar pengusaha.

Namun, kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan pengusaha tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta seluruh pekerja diberikan pengetahuan tentang K3 dan diperlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) ketika bekerja di tempat kerja yang memang beresiko atau tidak aman.

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Perusahaan, cenderung terjadi berulang dan ini menjadi ancaman bagi pekerja untuk tetap bekerja dengan produktif. Kecelakaan kerja yang berulang adalah bentuk ketiadaan niat Perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja paska terjadinya kecelakaan kerja pertama. Seharusnya pengusaha terus memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta pekerja diperlengkapi APD.

Ada pengusaha yang mempersepsikan membuat tempat kerja yang aman, mengedukasi pekerja tentang K3, dan memperlengkapi pekerja dengan APD pasti memerlukan biaya, yang harus dihindari. Persepsi salah tersebut sebagai awalan terjadinya kecelakaan kerja berulang. Seharusnya persepsi yang dibangun adalah itu semua investasi, bukan biaya.

Selama ini Perusahaan yang tidak patuh memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata, pekerjanya mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja, tidak memiliki beban, dan cenderung hanya menyerahkan masalahnya kepada BPJS Ketenagakerjaan yaitu pembiayaan kuratif dan nonkuratif (seperti Sementara Tidak Mampu Bekerja) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan hanya berdalih kami sudah membayar iuran JKK dan JKm.

Itu pemikiran salah dari Perusahaan. Seharusnya Perusahaan mempersepsikan kehadiran Program JKK sebagai pelengkap bukan pengganti kewajiban Perusahaan memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata.

Oleh karenanya agar Perusahaan juga memiliki tanggungjawab memenuhi amanat Pasal 1602w maka penting diatur mekanisme *URUN BIAYA* bagi pembiayaan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja, yang sudah lebih dari sekali akibat kelalaian perusahaan.

Urun Biaya yang dimaksud adalah, bila kasus kecelakaan kerja yang pertama terjadi di tempat kerja maka BPJS Ketenagakerjaan membayar full biaya kuratifnya. Bila terjadi kasus kedua maka Perusahaan harus urun biaya kuratif misalnya sebesar 5 persen dari biaya kuratif yang timbul, bila terjadi kasus ketiga nilai urun biaya menjadi 7 persen, dan untuk kasus keempat sebesar 10 persen, dan kelima dan seterusnya sebesar 15 persen.

Urun Biaya ini penting untuk menyadarkan seluruh pengusaha untuk tetap wajib mengimplementasikan Pasal 1602w KUH Perdata. Dan yang lebih utamanya adalah pekerja sebagai subyek yang harus dilindungi Perusahaan dari kecelakaan kerja sehingga pekerja tetap bekerja dengan aman dan produktif. (Azwar)


Pinang Ranti, 14 Januari 2025

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bulan K3 Nasional : Menerapkan Urun Biaya di Program JKK

Trending Now

Iklan