Tanjung Jabung Timur, wartapbaruan.co.id - Diceritakan Sunanto warga Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi kepada media ini bersama kuasa hukumnya, terkait tuntutannya kepada pihak PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi) yang selama kurang lebih 20 tahun telah menguasai lahan perkebunan milik almarhum ayahnya. Sunanto berharap Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi dan Pemrov Jambi bisa membantunya mendapatkan haknya atas lahan perkebunan seluas 12 hektar dengan dasar Surat Keterangan Tanah ( SKT) yang ia miliki.
Diketahui, PT MPG atau PT Mitra Prima Gitaabadi diketahui berunit usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang dahulunya lahan tersebut masuk di wilayah Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Surat Sporadik yang dimiliki PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi) tahun 2005 dan Surat Keterangan Tanah ( SKT) milik Sunanto tahun 1998.
Dasar tuntutan yang dilayangkan Sunanto berdasarkan kronologis yang ia paparkan, yang tercantum dalam dokumen Permohonan Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah PT. MPG dengan Tlepong melalui Surat Nomor 096/89/SUBURLJAYA JMB/1/2025 yang sudah dilayangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Pradi WPI ke Kantor Camat Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Disampaikan Mirza Azhari Jubir, SH, mendampingi kliennya Sunanto dalam rujukan perkara perdata yang dikuasakan kepadanya, dan berharap penyelesaian perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Diceritakannya dasar kepemilikan saudara Sunanto atas lahan perkebunan seluas kurang lebih 12 hektar yang terletak diarea lokasi izin usaha ( HGU) milik PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi) di wilayah Desa Pematang Rahim Tanjabtimur yang dahulunya wilayah Desa Tanjung Katung Muaro Jambi. Sejak dari tahun 1998 lahan perkebunan tersebut telah dikuasai oleh orang tua Sunanto yaitu almarhum Tlepong, dan selama 7 tahun sudah tertanam Karet.
Entah apa sebabnya sehingga pada tahun 2005 lahan perkebunan karet milik orang tuanya tersebut digusur oleh PT. MPG, dan seluruh tanaman pohon karet milik orang tuanya di tumbang dan diganti dengan tanaman kelapa sawit, yang hingga sekarang masih dikuasai oleh PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi).
Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan dari sejak tahun 2005 yang lalu dengan upaya penghadangan terhadap aktivitas penggusuran lahan tersebut dan sempat dilakukan mediasi pada tahun 2006. Namun pihak PT MPG hanya bersedia mengembalikan tanah milik ayah Sunanto yaitu almarhum Tlepong sebanyak 3,7 hektar yang selanjutnya ditolak almarhum ayahnya lantaran tidak sesuai dengan 12 hektar lahan miliknya yang diambil dan ditambah adanya dugaan pengrusakan Tanaman Karet tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan tawaran pihak PT MPG yang hanya 3,7 hektar tersebut.
" PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang wilayah kerjanya terletak di antara dua kabupaten yaitu kabupaten Tanjung Jabung Timur (Desa Pematang Rahim) dan Kabupaten Muaro jambi (Desa Lubuk Raman) dengan perkiraan luas area kerja 1000 hektare lebih dan sudah produksi " papar Mirza Azhari Jubir, SH, Senin ( 27/1/2025).
" Mengapa hal itu diminta dimediasikan di Kantor Camat Mendahara Ulu, lantaran lokasi lahan tersebut terletak di wilayah Desa Pematang Rahim lantaran ada perubahan administrasi perubahan wilayah sehingga lahan tersebut masuk ke wilayah Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur " lanjutnya.
Dalam hal ini Mirza Azhari Jubir, SH juga telah menemukan jika PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi) tersebut beralamat dijalan Guru Sulaiman nomor 30 Pekanbaru, " sesuai dengan Peta Bidang Tanah Sporadik tahun 2005 yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi " ungkap Mirza Azhari Jubir, SH.
Dirinya juga menemukan dugaan lain terkait dengan aktivitas HGU PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi) yang merujuk kepada perizinan berusaha milik PT MPG.
(Din)