Iklan

Wamenaker: Pemerintah Tidak Pernah Abai, Dukung Buruh dan Mengecam Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

warta pembaruan
11 Desember 2024 | 9:21 AM WIB Last Updated 2024-12-11T02:21:38Z

Wamenaker menerima buruh pengunjuk rasa di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (10/12/2024).

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah tidak akan pernah abai dan mendukung buruh dalam mengecam kekerasan seksual di tempat kerja.

“Pemerintah tegas menolak kekerasan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada laki-laki,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, ketika menerima ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (10/12/2024).

Menurutnya,, buruh jangan gentar dalam memperjuangkan hak. Sebelum mencapai tujuan, jangan berhenti berjuang.

“Tentu saja pemerintah mendukung Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 190, yang menolak kekerasan seksual di tempat kerja. Oleh karena itu kawan-kawan jangan takut memperjuangkan hal ini,” ujarnya.

Ia meminta agar perjuangan buruh jangan hanya berhenti dengan unjuk rasa. Buruh jangan sanksi, pemerintah selalu memihak buruh. Pemerintah anti terhadap kekerasan seksual, dan anti terhadap perusahaan yang tidak memberi hak buruh sesuai aturan.

"Kekerasan seksual di tempat kerja dan di mana pun, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini bukan hanya menyangkut nasib kawan-kawan sekalian, tetapi menyangkut semua orang, termasuk anak-anak saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GSBI, Emilia Yanti MD Siahaan, mengatakan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 190. "Hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM), maka buruh meminta pemerintah lebih peduli," kata Emilia.

GSBI merupakan gabungan 13 serikat pekerja, antara lain buruh tambang, perkebunan, metal, elektronik, makanan dan minuman, pembangkit listrik, garmen, tekstil dan sepatu.

Seperti diketahui, Konvensi ILO atau KILO 190 ini disahkan 2019, menekankan penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Indonesia termasuk negara yang menyetujui konvensi ini saat sidang ILO, tetapi sampai saat ini belum melakukan ratifikasi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamenaker: Pemerintah Tidak Pernah Abai, Dukung Buruh dan Mengecam Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Trending Now

Iklan