Iklan

UMP DKI Jakarta Tahun 2025 sebesar Rp5.396.761

warta pembaruan
11 Desember 2024 | 4:01 PM WIB Last Updated 2024-12-11T09:01:46Z

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi

Jakarta, WartaPembaruan.co.id
– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.067.381 per bulan. 

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP ditetapkan sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jakarta, Rabu (11/12/2024). 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Keputusan ini juga telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dan pihak terkait pada 9-10 Desember 2024. 

Menurut Teguh, keputusan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Kemarin sudah saya tandatangani keputusan gubernurnya. Ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan upah,” tambahnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha di Jakarta. 

“Penyesuaian kenaikan 6,5 persen ini telah disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan situasi ekonomi, serta berpedoman pada petunjuk teknis dalam Permenaker,” Kata Hari. 

Ia juga berharap kenaikan UMP ini mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengganggu daya saing usaha di Jakarta.

“Kami optimistis langkah ini dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya. 

Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jakarta. (yss/pj)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UMP DKI Jakarta Tahun 2025 sebesar Rp5.396.761

Trending Now

Iklan