Iklan

Tiada Yang Peduli, Bu Suprapti Berharap Keadilan Atas Kebun Sawitnya Yang Diduga Dirusak Vendor Tol

22 Desember 2024 | 9:57 PM WIB Last Updated 2024-12-22T14:57:46Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id -
Merasakan tidak ada yang perduli terhadap nasibnya. Bu Suprapti warga kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, tetapi minta keadilan terhadap pemerintah.

Pasalnya sudah kurang lebih 4 bulan kasus pengrusakan kebun sawit nya hingga 400 batang yang dirusak oleh terduga anak tirinya dan saudara keluarga almarhum suaminya, hingga kini belum ada kepastian penyelesaiannya. Padahal kebun itu dulu dibangun nya bersama almarhum suaminya semasa hidupnya.

Pemerintah seolah tutup mata dan semacam tidak perduli terhadap keluhan Bu Suprapti, padahal kasus tersebut sudah seringkali diberitakan. Yang mana kebun sawit itu juga miliknya hasil jeri payahnya bersama almarhum suaminya. 

Kasus ini bermula sejak adanya Proyek Tol di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota ( Jaluko) tahun 2024 mulai dikerjakan. Kuat dugaannya jika unsur pengrusakan kurang lebih 4 hektar lahan dan 400 batang tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti tersebut, adalah penyuplaian tanah urug ke proyek Tol Sesi IV Tempino-IC-Ness tersebut.

Hingga kini vendor penyuplai tanah urug ( NBA ) yang diduga telah merobohkan dan merusak 400 batang tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti dan mengeruk tanah urug yang diduga dijual/ di suplai ke proyek Tol, belum ada itekd baik untuk menyelesaikan dugaan pengrusakan 400 batang tanaman kelapa sawit yang menjadi hak Bu Suprapti. 

Mereka ( NBA) seolah merasa benar dengan berlindung di balik kepemilikan hak (SKT) yang dikantongi oleh oknum terduga yang menyuruh/memerintahkan pengrusakan 400 batang tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti tersebut. 

Padahal (SKT) yang dikantongi terduga oknum yang menyuruh/ memerintahkan merusak 400 batang tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti tersebut, juga tidak memiliki hak waris atas tanah objek yang dirusak tersebut.

Kuat dugaannya oknum pelaku yaitu anak tiri bu Suprapti, tidak memiliki surat ataupun dokumen sah tentang pemberian hak ahli waris atas namanya terhadap tanah tersebut.

Sedangkan Bu Suprapti bersama almarhum suaminya dulu juga memiliki 6 orang anak ( 2 meninggal dan masih hidup). Yang seharusnya keempat anak Bu Suprapti ini juga memiliki hak atas tanah tersebut karena tanah itu dahulunya diurus oleh almarhum ayah nya juga.

Ditanyakan ke sumber yanc dapat dipercaya. Kasus ini lebih kompleks karena melibatkan hak kepemilikan tanah dan konflik keluarga. Berikut beberapa poin penting:

Hukum Perdata

1. Pembuktian Kepemilikan: Istri muda harus membuktikan kepemilikan tanah dengan dokumen yang sah, seperti Akta Tanah, Surat Hak Pakai (SHP), atau Surat Hak Milik (SHM).

2. Penggunaan Tanah: Jika anak istri tua memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah), tapi tidak memiliki hak kepemilikan, maka penggunaan tanah tersebut dianggap tidak sah.

3. Gugatan Perdata: Istri muda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta:

- Pengakuan hak kepemilikan tanah.

- Penghentian penggunaan tanah oleh anak istri tua.

- Ganti rugi atas kerusakan kebun.

Hukum Pidana

1. Pengrusakan Barang: Anak istri tua dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 900.000.000.

2. Pencuri : Jika anak istri tua mengambil hasil kebun, dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sanksi yang Bisa Diterima Pelaku

1. Ganti rugi material dan immaterial

2. Pidana penjara (maksimal 5 tahun)

3. Denda (maksimal Rp 900.000.000)

4. Pidana tambahan (misalnya, pembayaran biaya perawatan kebun)

Untuk kepastian penyelesaiannya, Bu Suprapti berharap pihak pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dapat membantunya dalam hal ini, Minggu (22/12/2024).

" Saya tidak ada tempat mengadu pak, tolong lah saya pak. Kebun sawit itu sumber penghasilan saya selama ini, itu memang hasil jeri payahnya saya bersama almarhum suaminya dulu nya pak. Cobalah pihak vendor tol yang merusak itu bertanya terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar sebelum melakukan aktivitas nya. Kan sudah jelas sawit itu masih produktif dan menghasilkan, jangan main serobot bae. " Ungkap Bu Suprapti. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiada Yang Peduli, Bu Suprapti Berharap Keadilan Atas Kebun Sawitnya Yang Diduga Dirusak Vendor Tol

Trending Now

Iklan