Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor T4/ 6 /Hk.04/Xrr/ 2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka hari libur nasional atau hari libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib bekerja.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari tersebut untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-Menerus.
Selain itu, dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasar kesepakatan bersama.
”Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (12/12).
Sementara itu, terkait cuti bersama, ditegaskan kembali bahwa itu bisa diambil sebagai bagian dari cuti tahunan.
Artinya, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
”Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan tahun baru dengan sukacita,” pungkasnya.