Muaro Jambi, Warta Pembaruan.co.id - Penjelasan Ketua YLKI Provinsi Jambi Ibnu Khaldun, SH, MH, yang di posting oleh akun Tiktok atat56 mengenai persolan yang dihadapi oleh bu Suprapti warga kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kabupaten Muaro Jambi, memicu reaksi akun Tiktok oyonyon4 berkomentar, Minggu (1/12/2024).
Dalam komentarnya, akun Tiktok oyonyon4 sepertinya membuat sebuah pernyataan tantangan, dirinya menuliskan jika ialah salah satu oknum yang diduga melakukan pengrusakan terhadap 300 batang tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti.
Dalam komentarnya di akun Tiktok oyonyon4 inilah, dirinya juga semacam memberikan isyarat tentang dimana ia tinggal dan juga semacam menyebutkan alamat rumah tempat tinggalnya.
" Sayo salah satu pelaku nyo tinggal di depan exit jalan tol tu la " tulisannya.
Pengakuan ini juga seolah menunjukkan kepihak penegak hukum jika perbuatan yang ia lakukan atas dugaan pengrusakan pada objek kebun kelapa sawit milik bu Suprapti itu, diduga dianggapnya tidak melanggar hukum.
Dirinya seolah tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang sengaja ia lakukan yang diduga telah membuat bu Suprapti merasa dirugikan atas 300 batang kelapa sawit miliknya yang sudah dirusak dan rata dengan tanah tersebut.
Berdasarkan acuan perkara yang menimpa bu Suprapti, Ketua YLKI Provinsi Jambi telah menjelaskan sebelumnya, jika terhadap dugaan perbuatan para oknum pelaku pengrusakan tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti tersebut, penindakannya akan menggunakan pasal 170. Yaitu tentang perbuatan atau kejahatan yang secara sengaja yang dilakukan bersama-sama.
Pengakuan yang dituliskan oleh akun Tiktok oyonyon4 ini, setidaknya akan memudahkan para pihak hukum menemukan para pelaku lainnya yang terlibat dalam dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti.
(Tim)