Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Terkait kerusakan jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren, pemerintah seolah tutup mata tanpa ada tindakan tegas terhadap pengelola proyek Tol Sesi IV Tempino-IC-Ness yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Hutama Karya Infrastruktur ( HK-I) selaku pengelola Proyek Tol Sesi IV Tempino-IC-Ness di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, terkadang baru melakukan perbaikan setelah adanya komplin dari masyarakat.
Masyarakat merasa kecewa terhadap pemerintah yang tidak cepat tanggap atas keluhan masyarakat Desa Simpang Sungai Duren yang berdomisili disepanjang jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren, atas kerusakan jalan dan debu yang dihasilkan oleh aktivitas angkutan material proyek Tol tersebut.
Disampaikan oleh Heru warga Desa Simpang Sungai Duren. Yang mana dirinya merasa dirugikan akibat dari debu yang menutupi tempat usahanya.
Dirinya sudah merasa bosan menyirami barang dagangannya, " Baru sudah disiram berdebu lagi. Pihak HK-I sepertinya tidak perduli atas keluhan yang sampaikan. Hal ini bukan saya saja, warga lainnya juga mengeluh dengan adanya debu tersebut " ungkapnya, Kamis ( 26/12/2024).
Terkait kerusakan dan debu jalan, Jalan umum rusak berat dan berdebu akibat angkutan material proyek Tol merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari pihak berwenang. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Pelaporan
1. Laporkan kejadian tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
2. Hubungi Dinas Perhubungan untuk melaporkan pelanggaran.
3. Laporkan ke Polisi jika ada indikasi pelanggaran lalu lintas.
Pihak Berwenang
1. Dinas Pekerjaan Umum (PU): (031) 828093
2. Dinas Perhubungan: (031) 828094
3. Polisi: 110 atau 112
Tindakan
1. Pengawasan dan penertiban angkutan material.
2. Perbaikan jalan rusak.
3. Pemasangan rambu-rambu peringatan.
4. Penyediaan fasilitas pengamanan.
Hak Masyarakat
1. Hak untuk mendapatkan jalan yang aman dan nyaman.
2. Hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian.
3. Hak untuk melaporkan pelanggaran.
Peraturan
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Jalan.
Dokumen yang Diperlukan
1. Foto/video kerusakan jalan.
2. Keterangan saksi.
3. Bukti kerugian (jika ada).
4. Surat pengaduan.
Organisasi yang Bisa Dihubungi
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
2. Organisasi masyarakat sipil (OMS).
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Tim)