Iklan

Rakornis BPTD Kelas II Jambi Disorot, Jalan Lintas Ness Rusak dan Berdebu Akibat Angkutan Material Proyek Tol Tidak Diawasi

08 Desember 2024 | 11:28 AM WIB Last Updated 2024-12-08T04:28:43Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Rakor teknis yang telah dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Jambi diduga hanya kegiatan seremonial belaka. Nyatanya kerusakan jalan dan berdebu yang terjadi di jalan lintas Ness-Simpang Sungai Duren, serta aktivitas angkutan material proyek jalan Tol Betung-Tempino-Jambi sesi IV Tempino-IC-Ness tahun 2024 di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi seolah tidak diawasi.

Masyarakat menjerit dengan adanya debu yang dihasilkan oleh truk besar pengangkut material proyek Tol yang melintasi jalur Ness-Simpang Sungai Duren. Ditambah lagi dengan kerusakan jalan lintas Ness- Simpang Sungai Duren yang mana kerusakannya dinilai sudah cukup parah.

Padahal, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi dalam kegiatan rakor teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Se-Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei tahun 2024 yang lalu, bertujuan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, aman, tertib, lancar dan terpadu dengan Moda transportasi.

Rakor teknis yang telah dilaksanakan tersebut juga mengangkat tema " Memperkuat Sinergitas dan Kolaborasi Penyelenggaraan LLAJ yang Selamat, Aman dan Lancar Mewujudkan Jambi Mantap " dengan tujuan " Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat "

Namun kenyataannya, pihak pengelola proyek tol semacam leluasa menggunakan jalan umum lintas Ness-Sungai Duren tanpa diawasi, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar lintasan jalan Provinsi lintas Ness-Simpang Sungai Duren.

Etika berlalu lintas dalam memanfaatkan jalan provinsi lintas Ness-Simpang Sungai Duren yang dilalui, seolah tidak dipedulikan oleh pengelola dan vendor proyek Tol Betung-Tempino-Jambi sesi IV Tempino-IC-Ness tahun 2024.

Keluhan masyarakat seolah tidak dipedulikan pihak Tol, berdasarkan keterangan masyarakat penyiraman debu yang dilakukan juga tidak berkala. Pihak pengelola proyek Tol hanya melakukan penyiraman jikalau ada komplin dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, angkat bicara, Minggu (8/12/2024). Edison berharap pihak pengelola dan vendor proyek tol Jambi-betung sesi IV Tempino-IC-Ness tahun 2024, dapat saling menghargai hak dan kepentingan umum dalam berlalu lintas.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Edison juga mengingatkan, Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Ia juga menambahkan, merujuk Pasal 273, Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Dirinya juga meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut, tutupnya.


(Nurdin)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakornis BPTD Kelas II Jambi Disorot, Jalan Lintas Ness Rusak dan Berdebu Akibat Angkutan Material Proyek Tol Tidak Diawasi

Trending Now

Iklan