Iklan

Presiden Aspek: Pemerintah Harus Bantu Permodalan agar Sritex Kembali Beroperasi

warta pembaruan
22 Desember 2024 | 4:47 PM WIB Last Updated 2024-12-22T09:47:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, mengatakan, pemerintah harus membantu permodalan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex agar perusahaan tersebut kembali beroperasi.

"Harapan saya sih duduk bersama. Solusinya adalah duduk bersama pemerintah. Perusahaan juga kalau memang mau pemerintah turun tangan ya memberikan pembantuan, bantuan permodalan kepada perusahaan," kata Mirah, Minggu (22/12/2024).

Menurut Mirah, apabila pemerintah ingin menyelamatkan Sritex dari jeratan kepailitan, pemerintah sudah selayaknya supporting. Tidak cukup hanya permintaan Presiden Prabowo supaya perusahaan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalau memang ingin betul-betul perusahaan itu masih mau terus hidup ya, berjalan dan juga perusahaan tidak PHK maka pemerintah harus supporting itu untuk membantu perusahaan supaya tidak gulung tikar," ujar Mirah.

Mirah menambahkan, salah satu biang kerok dari pailit perusahaan tekstil itu dikarenakan ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Nah Permendag inilah biang keroknya, dan sudah diakui oleh perusahaan atau pengusaha adalah terkait dengan regulasi putusan Permendag Nomor 8 2024 yang buka impor gitu loh," ucap Mirah.

"Nah itu kan gara-gara itu ketika ada kebebasan impor dibuka terutama di sektor industri alas kaki dan juga tekstil, maka tekstil produksi dalam negeri kita ini hancur karena ternyata hampir sama kualitasnya dan juga harganya," lanjutnya.

Sebagai Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia, Mirah meminta pemerintah mencabut regulasi Permendag 8/2024. Sebab, akan membawa keresahan industri tekstil nasional di masa depan. "Itu salah satu tuh biang keroknya, maka dari itu cabut tuh regulasi itu," tegas Mirah.

Sebelumnya, Putusan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex pailit inkrah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil tersebut terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, mengatakan seiring dengan putusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” pungkas Iwan melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/12/2024). (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Aspek: Pemerintah Harus Bantu Permodalan agar Sritex Kembali Beroperasi

Trending Now

Iklan