Cikarang, Jawa Barat, Wartapembaruan.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pelanggaran jaringan utilitas milik PT Jababeka Tbk yang melintasi lahan PT MAP di Cikarang, Rabu (5/12/2024). Kegiatan ini dihadiri penyidik Unit Jatanras Polda Metro Jaya dan kuasa hukum PT MAP.
Dalam proses olah TKP, penyidik terlihat memasuki lahan milik PT MAP, yang dilaporkan menjadi lokasi jaringan utilitas milik PT Jababeka Tbk. Salah satu anggota rombongan tampak merekam dan memotret kegiatan tersebut untuk dokumentasi. Selain memeriksa jaringan utilitas, penyidik juga mengamati area sekitar untuk mendapatkan gambaran lengkap.
Menurut kuasa hukum PT MAP, Roberto Vaildo, S.H., dari Kantor Law Firm Bertua Hutapea & Co., pihaknya telah beberapa kali meminta PT Jababeka Tbk untuk merelokasi jaringan utilitas yang melintasi lahan PT MAP, namun hingga kini belum ada tindakan.
“Sampai saat ini, jaringan utilitas PT Jababeka Tbk masih berada di lahan milik klien kami, PT MAP. Klien kami sudah berulang kali meminta agar jaringan tersebut dipindahkan, tetapi tidak ada itikad baik dari PT Jababeka Tbk,” ujar Roberto.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa olah TKP ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan yang diajukan PT MAP. Langkah selanjutnya adalah memanggil perwakilan PT Jababeka Tbk guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan penyidik berupaya mendalami motif serta aspek hukum yang terlibat.