Iklan

Perlu Harmonisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf Agar Dampaknya Lebih Maksimal Bagi Bangsa Serta Umat

warta pembaruan
06 Desember 2024 | 11:19 AM WIB Last Updated 2024-12-06T04:19:32Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Pengelolaan Zakat dan Wakaf saat ini dinilai belum terintegrasi dengan baik. Dampaknya, keempat instrumen  ekonomi Islam tersebut belum dapat berfungsi lebih optimal dalam pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan sosial yang lebih merata. 

Bahkan jika memungkinkan, pengelolaan zakat dan wakaf sebaiknya berada di bawah kementerian tersendiri. 

Hal ini diungkapkan dalam acara Islamic Philanthropy Outlook (IPO) 2025 yang diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business And Economic Research Center (SIBERC), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) berkolaborasi dengan Akademizi Laznas IZI dan Inisiatif Wakaf yang berlangsung di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat. 

"Meskipun zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk pemberdayaan umat dan pengentasan masalah sosial, namun pengelolaan yang tidak terintegrasi dan kurangnya sinergi antar lembaga pengelola zakat (LPZ) dan nazhir wakaf menghambat tercapainya potensi tersebut secara optimal,” kata Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok, Sigit Pramono dalam rilis terkait kegiatan IPO 2025 tersebut yang dikutip redaksi, Jumat (06/12/2024). 

Sigit pun berharap, Islamic Philanthropy Outlook 2025 yang bertemakan “Towards Harmonization of Zakat and Wakaf Management in Indonesia” tersebut dapat memberikan manfaat bagi pengembangan filantropi Islam dan mempercepat tercapainya tujuan dalam membangun ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi umat. 


Sedangkan pembicara lainnya, Direktur Utama Laznas IZI, Wildan Dewayana Rosyada memandang bahwa isu harmonisasi antar elemen gerakan filantropi Islam menjadi sangat penting di ranah aktivitas kedermawanan publik, termasuk di dalamnya Zakat dan Wakaf. 

Zakat dan Wakaf memilki potensi yang sangat besar yang belum tergali optimal dengan karakteristik dan tantangannya masing-masing. Harmonisasi antar keduanya tentu diharapkan dapat memperbesar dampaknya bagi umat dan bangsa, dan ikut menjawab problematika masyakat di berbagai levelnya, lokal, regional, maupun global. 

“Selain potensi besar Sektor Filantropi Islam, tingkat kedermawanan yang tinggi, faktor lainnya yang juga penting adalah keselarasan antara program-program filantropi dengan agenda dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s)," katanya. 

"Penelitian FPI (2018) dan BAZNAS misalnya menyebutkan bahwa 89% program lembaga filantropi sudah selaras dengan SDG’s dan dapat memberikan kontribusi kuat dalam pencapaiannya. Ketiga faktor inilah yang paling tidak mendorong kita semakin mantap dan terus bersungguh-sungguh mengambil langkah-langkah terobosan bagi kemajuannya di masa depan.” tambah dia. 

Pembicara lainnya, Ketua LPPM STEI SEBI, Adril Hakim menyampaikan setidaknya ada tiga tahap dalam sinergi pengelolaan ZISWAF. Tahap pertama, menentukan institusi yang menjadi simpul komunikasi dan koordinasi menuju sinergi organisasi pengelola, tahap kedua adalah melakukan mapping potensi ZISWAF yang ada di Indonesia dan melakukan distribusi tugas pengumpulan dana ZISWAF sesuai dengan peta potensi yang ada, 

"Dan tahap ketiga adalah mapping program pemberdayaan dana ZISWAF sesuai dengan tujuan dan target serta skala prioritas pemberdayaan dana ZISWAF di Indonesia. Mungkin perlu kementerian tersendiri untuk pengelola zakat dan wakaf,” kata Adril. 

Sementara itu, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal mengungkapkan bahwa ada 4 penguatan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan zakat. Pertama ialah penguatan kelembagaan dan manajemen, yaitu dengan cara memperkuat BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia dan menata rapi manajemen BAZNAS, LAZ dan juga Lembaga ZIS. 

Kedua ialah penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan cara optimalisasi profesionalitas, keterampilan, dan keilmuan SDM BAZNAS dan LAZ karena SDM yang kuat, professional, dan handal dapat mendukung kesejahteraan umat. 

"Ketiga yakni penguatan infrastruktur yang berwibawa dan modern dengan cara focus pada digitalisasi dan transformasi digital di seluruh tingkatan. Dan yang terakhir ialah penguatan jaringan melalui optimalisasi potensi zakat di seluruh Indonesia dan melalui strategi untuk merealisasikan dan memperoleh potensi zakat secara maksimal,” ujar Hasbi yang merupakan narasumber ketiga. 

Sedangkan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWF), H. Anas Nasikhin dalam kesempatan tersebut mengajak semua pihak menjadikan wakaf sebagai lifestyle sebagaimana telah diterapkan di zaman para sahabat Nabi SWA. Hal itu ia sandarkan dengan mengutip perkataan sahabat Jabir bin Abdillah R.A yang artinya “Tidak ada seorangpun sahabat Nabi SAW yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf (Ahkam auqaf, Abu Bakr Al-Kasshaf)." 

Ia juga mengungkapkan bahwa wakaf adalah pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Indonesia memiliki visi perwakafan nasional dalam roadmap perwakafan tahun 2024-2029, 

"Diantaranya adalah meningkatkan literasi wakaf dan mendorong wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, mengelola aset wakaf secara professional, melakukan inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi stakeholder wakaf dalam ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadi acuan terbaik dalam governansi wakaf global," katanya. 

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menuturkan beberapa rencana kolaborasi ZISWAF dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 yakni, pertama pemanfaatan asset wakaf untuk fasilitas social dengan pendanaan ZIS. Kedua yaitu integrasi program pemberdayaan berdasarkan data regsosek. Dan terakhir ialah skema kemitraan ZISWAF untuk program berlanjutan. 

"Kami di pemerintahan menunggu kritik dan saran dari banyak pihak dalam bentuk penelitian, khususnya dari STEI SEBI yang memiliki jumlah mahasiswa lumayan banyak sehingga pemerintah mendapatkan masukan-masukan dalam setiap kebijakan untuk kemashlahatan umat," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perlu Harmonisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf Agar Dampaknya Lebih Maksimal Bagi Bangsa Serta Umat

Trending Now

Iklan