Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie bertemu dengan Menaker Yasierli/ist |
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pasca adanya Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berencana membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.
"Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, berkenan akan membuat semacam Working Groupatau Task Force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana," ungkap Ketua Kadin Anindya Bakrie, seperti dikutip Minggu (22/12/2024).
Sebagai informasi, akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar keputusannya meminta pembentuk Undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah-red) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," kata Anin.
Namun, Anin mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.
"Tapi dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik," ucap Anin.
Anin menambahkan, apa yang telah disampaikan pemerintah mengenai kenaikan dari UMP (Upah Minimum Provinsi) diharapkan juga diiringi dengan peningkatan produktivitas.
"Karena memang sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," imbuhnya.
Anin menuturkan, di dalam pertemuan itu dirinya sudah menyampaikan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Jadi banyak koorperasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tutur Anin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," kata Shinta.
Namun meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia.
Menurut Shinta, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi untuk juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang ter-update (terkini) mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari Serikat Buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada Undang Undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," pungkas Shinta. (Azwar)