Iklan

Pengamat: Tender Kalibrasi Alkes RSD Gunung Jati Diduga Langgar Aturan KPPU

warta pembaruan
29 Desember 2024 | 8:29 PM WIB Last Updated 2024-12-29T13:29:08Z


Jakarta, WartaPembaruan.co.id
– Aturan tender kalibrasi alat kesehatan di Rumah Sakit (RS) Gunung Jati Cirebon diduga melanggar Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu mencantumkan merk tertentu dalam syarat teknis tender, bahkan peserta tender harus menyetorkan sejumlah uang ke rekening kas RS Gunung Jati Cirebon.

Berdasarkan dokumen persyaratan panitia lelang kalibrasi alkes RSD Gunung Jati Kota Cirebon, juga tercantum persyaratan administrasi, yaitu harus memiliki tenaga ahli fisikawan medik yang tidak ada kaitannya dengan pengkalibrasian alkes.

“Ahli fisikawan medis tidak dibutuhkan. Perusahaan kalibrasi hanya perlu tenaga elektromedis yang memiliki sertifikat dari Bapeten sebagai pelaksana kalibrasi alat radiologi,” kata pengamat kebijakan publik Nunit Pujiwati ketika dihubungi Minggu (29/12).

Hal sama dikemukakan Hanafi, MT, pengamat kalibrasi dari Jakarta. Menurutnya, sesuai pasal 24 Permenkes No. 54/ 2015, tidak ada persyaratan harus memiliki fisikawan medik. Persyaratan yang dibutuhkan adalah S1 Fisika, S1 Teknik Elektro, S1 Keknik Biomedika, S1 Teknik Fisika, atau D IV Teknik Elektromedik.

Keduanya juga mempertanyakan pencantuman aplikasi software sistem pemeliharaan alkes merk Trilux yang dicantumkan dalam persyaratkan panitia lelang di RS Gunung Jati, sehingga sistem lelang terkesan tidak transparan dan tidak adil. Penyebutan merk Trilux dalam persyaratan teknis lelang, menurut Nunit, dapat menguntungkan pihak tertentu dan sebaliknya merugikan calon peserta tender.

“Saya sudah baca dokumen Aanwijzing Kalibrasi panitia lelang RSD Gunung Jati. Penyebutan merk Trilux untuk aplikasi CMMS bertentangan dengan tujuan pelelangan yang harus transparan, berkeadilan, dan setara bagi seluruh peserta lelang,” kata Nunit yang berpengalaman dalam melaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia juga mengaku tidak bisa memahami aturan yang mengharuskan pemenang tender di RSD Gunung Jati Cirebon harus mentransfer dana hibah tak terikat sebesar Rp125 juta ke rekening RSD Gunung Jati saat penandatanganan kontrak.

“Saya tidak mengerti apakah ada regulasi transfer dana hibah dari peserta lelang, apalagi harus setor di awal. Ini bisa dianggap sebagai syarat tambahan untuk penandatanganan kontrak. Bagi pelaku usaha, saya menyarankan untuk menyikapijya dengan hati-hati, karena bisa menjadi celah masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Kajian pengamat kebijakan

Ahli dan pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi, dalam kajiannya menjelaskan, pencantuman merk tertentu dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) proses pelelangan barang dan jasa pemerintah, diyakini dapat menghambat pelaku usaha lain untuk ikut serta dan mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat.

“Dalam pelaksanaan tender barang dan jasa pemerintah tidak boleh mengarah kepada pelaku usaha tertentu,” katanya.

Menurut Doktor dan Magister Kebijakan Publik yang juga Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu, Peraturan KPPU Nomor 02/2010 dengan tegas menyatakan, persyaratan teknis dan KAK pelelangan tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12/ 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia menyebutkan bahwa Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu.

“Ada larangan bahwa suatu merk ‘tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut’,” katanya.

Ia menyebut, Peraturan KPPU No. 2/2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.  Juga UU Nomor 05/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang kemudian diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 118 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Dr Bonatuai Silalahi menyarankan bagi siapa saja yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran itu untuk  melaporkan kepada KPPU.

Tidak fair

Pengamat kalibrasi, Hanafi, MT menilai, penyebutan merk Trilux dalam persyaratan teknis software CMMS yang harus dipenuhi peserta tender dapat menimbulkan dugaan dan preseden buruk, termasuk dugaan menguntungkan pihak lain.

“Penyebutan merk Trilux dalam persyaratan aplikasi software CMMS untuk peserta lelang kalibrasi alkes, selain membuat banyak peserta lelang tidak bisa ikut serta, juga berpotensi memasarkan produk secara tidak fair alias terselubung,” katanya.

Menurutnya, dibutuhkan kajian apakah hanya aplikasi Trilux yang bisa digunakan. Untuk keperluan manajemen pemeliharaan alkes, katanya, ada banyak aplikasi yang bisa digunakan. “Penyebutan merk tertentu juga membatasi perusahaan penyedia kalibrasi untuk melakukan invovasi dalam menajemen pemeliharaan alkes,” kata Hanafi.

Temuan penegak hukum

Sementara itu dua pengusaha jasa kalibrasi alkes di Jakarta menyatakan mereka terpaksa tidak bisa mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan panitia tender uji kalibrasi di RSD Gunung Jati Cirebon, semata-mata karena khawatir melanggar aturan KPPU, termasuk kewajiban menyetor dana hibah tak terikat kepada instansi pemerintah.

“Saya tidak bersedia menandatangani kewajiban untuk menyediakan aplikasi software CMMS merk Trilux senilai Rp250 juta, karena menurut saya, itu melanggar peraturan dan diduga menguntungkan pihak tertentu,” kata direktur perusahaan kalibrasi di Jakarta yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurutnya, bisa saja ia melaporkan secara tertulis kepada pihak KPPU, karena dari beberapa dokumen yang ada, indikasi pelanggaran terhadap peraturan KPPU cukup jelas. “Saya masih akan memikirkannya lebih dahulu, apakah perlu melaporkan ke KPPU. Saya khawatir juga laporan saya akan berakibat buruk bagi perusahaan,” katanya.

Seorang pengusaha kalibrasi lain mengatakan, pihak panitia tender KSO penyedia kalibrasi alkes RSD Gunung Jati juga mengharuskan peserta tender penyedia jasa kalibrasi untuk menendatangani komitmen menyetorkan dana sebesar Rp125 juta ke rekening RSD Gunung Jati saat penandatanganan kontrak pekerjaan.

“Menyerahkan dana dalam bentuk apa pun kepada instansi pemerintah, apalagi diketahui ini terkait dengan adanya pelelangan pekerjaan, bisa saja menjadi temuan awal dan perhatian penegak hukum. Ini benar-benar membuat saya takut, sehingga lebih baik perusahaan saya tidak ikut,” katanya. (ag/bb/ys_soel)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengamat: Tender Kalibrasi Alkes RSD Gunung Jati Diduga Langgar Aturan KPPU

Trending Now

Iklan