Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Senin (9/12/2024). Menyampaikan terkait telah ditetapkannya dua tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Afriadi Asmin, yang didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Susilo.
Dan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019. Dua orang tersangka tersebut yakni MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku Direktur CV penyedia barang dan jasa kegiatan sebagimana yang direkomendasikan (MA).
" Bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada melaksanakan 2 (dua) kali Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat." jelas Afriadi.
Lanjutnya, Bahwa pelaksanaan survey harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan, untuk dilakukan di Kerinci. Yakni kepada saksi APRI selaku peternak Bebek di Kerinci " tambahnya.
" Yang mana MA telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp. 70.000,- per ekor menjadi Rp. 135.000,- s/d Rp. 150.000, " imbuhnya.
Berdasarkan dugaannya, kegiatan tersebut diduga tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada masyarakat penerima bantuan. Namun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dihimpun, kegiatan tersebut tetap dilakukan pembayaran kepada CV. penyedia. (Pengadaan Fiktif)
Menguatkan dugaan pengadaan Fiktif, bahwa setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee peminjaman nama CV. Penyedia tersebut kepada QC. Kemudian MA juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi MA dari kegiatan tersebut
Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut. Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar 157 rupiah.
Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.
Berdasarkan sanksi terkait dugaan korupsi pengadaan ternak bebek dan pakan Tahun Anggaran 2019 yang terjadi di Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Muaro Jambi, pelaku dapat dijerat sanksi hukuman kurungan hingga empat tahun penjara.
(Nurdin)