Iklan

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Pelindungan Pekerja Sektor Perikanan

warta pembaruan
11 Desember 2024 | 9:24 AM WIB Last Updated 2024-12-11T02:24:00Z

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka Rapat ke-6 Komite Penasehat Teknis Program Ship to Shore Rights Southeast Asia Indonesia di Jakarta. (Istimewa)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan tenaga kerja dan mempromosikan kondisi kerja yang layak di sektor perikanan. Pasalnya sektor perikanan memiliki peran vital bagi perekonomian dan pembangunan nasional.

“Sektor perikanan bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara tetapi juga sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Rapat ke-6 Komite Penasehat Teknis Program Ship to Shore Rights Southeast Asia Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Diketahui, berdasarkan data keadaan angkatan kerja Indonesia per Februari 2024, sektor pertanian, kehutanan, perikanan menyerap tenaga kerja sebesar 29 persen dari 138.632.511 angkatan kerja Indonesia.

Namun, Anwar menyebut kondisi faktual pekerja sektor perikanan masih perlu dilakukan perbaikan. Misalnya kondisi kerja kurang layak, karena masih terdapat praktik kerja tak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, banyak pekerja di sektor perikanan belum mendapatkan pelindungan hukum memadai; maupun upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan risiko kerja paksa serta pekerja anak.

“Berbagai Isu tersebut harus direspon, bahwa profesi ini memiliki masa depan dan memberikan  keuntungan untuk memperoleh kehidupan yang layak bagi pekerja sektor perikanan, dan hal ini sudah menjadi salah satu fokus pemerintahan yang sering diarahkan oleh Menaker Yassierli dalam berbagai kesempatan sebagai upaya mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan,” sebutnya.

Ia menilai sangat penting bagi Kemnaker untuk melakukan aksi. Mulai dari pembenahan regulasi, untuk memastikan mendapatkan pelindungan pekerja di sektor perikanan saat sudah tak bekerja. Termasuk mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Langkah kedua yakni bagaimana mekanisme inspeksi kepatuhan ketenagakerjaan harus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan. “Khususnya di sektor pedesaan dan informal yang selama ini kurang diawasi," katanya, seraya menambahkan, aksi lainnya, pekerja sektor perikanan mendapatkan perlindungan K3 dan menciptakan dialog sosial hadir di sektor perikanan.

“Kalau empat hal tersebut sudah terpenuhi semua, kita bisa pastikan perlindungan pekerja migran di sektor perikanan ini bisa dilaksanakan dengan baik," pungkas Anwar Sanusi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Komitmen Tingkatkan Pelindungan Pekerja Sektor Perikanan

Trending Now

Iklan