Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Nasib Agus Syahputra, Karyawan Perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) bidang pengamanan atau security berlangsung tragis. Agus seorang satpam PT Praja Buana Romero (Prabu) harus 'gigit jari' saat mendapatkan gaji yang tidak sesuai dari managemen.
Untuk diketahui, Agus pada tanggal 02 november 2024 sekira pukul 22.40 Wib mengalamai kecelakaan saat hendak tugas atau berangkat kerja dan masih mengenakan pakaian kerja atau satpam.
Kejadian itu dialami Agus bertepatan di Desa Lalang (Lewat Simpang Napit), hingga akibat kecelakaan itu Agus dibawa ke RS Sapta Medika dan dirujuk ke RS Chevani Tebing Tinggi, dengan kondisi tulang lutut yang dioperasi.
Akibat peristiwa ini, tentu Agus tiidak bisa bekerja dengan normal, dan itu sudah pihaknya sudah melampirkan surat sakit dari dokter pada manajemen perusahaan.
Namun yang dianggap miris menyayat hati, meski surat sakit telah dilampirkan ke managemen PT Prabu, namun Agus mendapatkan upah/gaji yang dianggapnya tidak sesuai semestinya.
"Inila gaji yang abang terima semalam (Rp.1.101.438), seharusnya kalau gaji pokok aja setuji awak, kalau gaji pokoknya 3.451.000,"ucap Agus pada senin kemarin melalui pesan aplikasi whatsap. Agus mengaku sabar menunggu kebijaksanaan dari perusahaan.
Namun informasi itu juga diketahui oleh Komunitas Peduli (Kompi) Batubara, Komunitas yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi publik ini, mengaku kecewa terhadap sikap PT Prabu yang tidak mencerminkan nilai-nilai BerAKHLAK, padahal Prabu merupakan perusahaan penyedia bidang pengamanan yang mendapat 'JOB' di BUMN PT Inalum, namun diduga tidak sesuai dengan slogan BUMN, yang menjaga nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif, (BerAKHLAK).
"Keamanan itu bukan cuma soal menjaga aset perusahaan, tapi juga memastikan orang-orang yang bekerja di dalamnya merasa aman. Nyatanya, PT Prabu gagal total. Karyawan yang sakit malah ditelantarkan. Ini sudah keterlaluan,"kata Muhammad Syafii, Aktivis pemuda dari Kompi Batubara 16/12) kemarin.
Sekretaris Kompi ini mengultimatum Bos Atau pimpinan PT Prabu terkait ini, menurutnya Inalum harus ikut menanggapi dengan baik.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kalau PT Inalum tidak segera mencopot PT Prabu, kami akan membawa ini ke publik lebih luas. Rakyat Batubara berhak tahu siapa yang sebenarnya peduli pada mereka dan siapa yang hanya peduli pada keuntungan semata,"pungkas Syafii.
Terkait tudingan ini, Direktur PT Praja Buana Romero membantah, dirinya bersikukuh tetap memperhatikan Agus dan menganggap seperti saudaranya sendiri.
"Saya bilang sama Agus, saya konfirmasi ulang kita sudah berteman baik lebih dari karyawam dan pimpinan, jadi kan ga mungkinkan kalau keluarga saya sendiri kecelakaan saya enggak memperhatikan kan ga mungkinkan,"kilah Junaidi, Direktut PT Prabu saat dikonfirmasi pada senin (16/12).
Terkait tudingan Kompi Batubara, Junaidi dengan jelas membantah. Sebagai perusahaan tempat Agus bekerjaa, Prabu bertanggung jawab terhadap Agus bahkan administrasi dari awal dan sampai akhir perobatan ditanggung Prabu, sampai selesai operasi bahkan sampai dipulangkan kerumah. Dan hal itu langsung di monitor oleh perwakilan PT Prabu bernama Ardian.
Terkait Gaji, Junaidi meluruskan bahwa status satpam di PT Prabu merupakan PKWT. "Kita juga di Inalum itu misalkan 100 orang, nah Inalum itu tetap maunya 100 orang, jadi kalau kurang dari 100 orang tentu itu diluar kontrak, jadi ga dibayarkan,"jelasnya
Direktut Prabu pun menerangkan, bahwa ada kesepakatan yang dibangun oleh magagemen dan Agus syahputra untuk pengganti sementara.
"Dibantulah oleh Arif untuk mencari pengganti Agus sementara sampai dia sembuh yaa kan, selama dia perawatan pemulihan, setelah nanti pulih si Agus nanti bisa bekerja lagi walaupun dalam keadaan cacat tidak masalah, PT Prabu menerima,"ujarnya
Soal penggajian atau upah kerja, Pihak Prabu mengaku membagi gaji antara Gaji Agus seharusnya dengan pengganti sementaranya. "Bukan sama sekali Agus tidak mendapat Gaji, enggak. Agus tetap dapat gaji tapi tidak full karena dibagi oleh yang memback up, gitu,"jabarnya
Yang diberikan oleh PT Prabu, Junaidi mengklaim hal itu sudah sesuai dengan mekanisme perjanjian kerja dan PKWT. Separuh gaji itu, kata Junaidi adalah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. "Ditanda tangani Agus kan, ada bermaterai kan,"imbuhnya
Jadi lanjutnya, dimana letak tidak sesuai.
Tapi Junaidi mempertegas, terkait permintaan keluarga korban dan Kompi Batubara agar tidak ada potongan gaji alias pembayaran full gaji, namun PT Prabu belum mampu menunaikan.
"Sekarang gaji yang back up ini siapa, kita kan engga ada uang lebih untuk bantu yang back up ini, sementara dari Inalum sepuluh orang ya sepuluh, itu engga boleh kosong,"ungkapnya
Junaidi menangkis, dari mana jalannya harus full pembayaran gaji. "Ini kan kecelakaan, musibah. Inikan PKWT bukan pegawai tetap tapi kalau secara diluar itu, secara pribadi diluar gaji kita kan juga memberikan perhatian, itukan harus dihargai, itukan dari Prabu juga,"tandasnya
Sementara itu, Ardian Perwakilan PT Prabu untuk Batubara, mengaku mengetahui kondisi Agus yang sedang sakit, dan telah menerima surat sakitnya.
"Siap Bang Surat sakit dan surat pernyataan untuk di gantikan dari Agus juga sudah kita terima by wa bang,"katanya singkat, pada rabu 18 desember ini.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperindag Batubara menanggapi perisitiwa yang yang menimpa Agus ini, menurut pendapatnya masalah yang dialami Agus kembali pada perjanjian awal antara pihak pekerja dan perusahaaan.
"Yang jelas perusahaan juga tahu bahwasanya si pekerja itu memang benar tidak bisa melakukan pekerjaan dikarenakan memang sakit, ya kan. Kalau aturan kontraknya itu bagaimana rupanya,? Kan balik-balik kesana kita, apa yang sudah diperjanjikan mereka,"jelas Akhyar Matondang Kabid HI Disnakerperindag Batubara,(18/12).
"Sekarang dia ini kan (pekerja) PKWT, setahu kita asal ada izinnya memang yang sakit, Izin nya memang diberikan surat keterangan dokter, kalau menurut pandangan kita dia dibayar gaji Full la,"tambahnya.
"Apakah dia ini PKWT tapi dia buruh harian lepas (BHL) sehingga kalau ketika dia tidak datang maka gajinya berkurang, tidak dibayar, sehingga yang datang itu aja yang digaji kan begitu,"tandansya
Makanya kata Akhyar pihaknya mau melihat dulu, perjanjiannya gimana. Namun lanjutnya, pihak Disnakerperindag Batubara membuka diri menindak lanjuti persoalan ini bila terdapat pengaduan yang masuk.
Namun saat ditanyai oleh awak media ini tentang status Agus dan dasar pemberian upah tidak full, makaa Tim PT Prabu perwakilan Batubara Ardian, mangatakan masih meneruskan pertanyaaan pada admin. "Saya teruskan dulu ke admin ya bang,"jawabnya singkat