Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyelanggaraan pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk menjaga netralitas dan mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Muaro musnahkan surat suara yang rusak hasil sotiran dan pelipatan.
Bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (26/11/2024, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemilu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Drs. Rd Nazmi, Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir juga perwakilan Bawaslu, dan aparat keamanan dari Polres dan Kodim dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Muaro Jambi, Almuttaqin menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara rusak atau tidak terpakai yang terdeteksi selama proses sortir dan pelipatan. Jumlah surat suara yang dimusnahkan telah dicatat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan ataupun lainnya yang bertentangan dengan aturan penyelanggaraan pilkada serentak tahun 2024 ini. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan alat dan fasilitas khusus.
KPU Muaro Jambi menjamin dengan pemusnahan ini, seluruh unsur dan semua pihak dapat yakin bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Muaro Jambi berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan transparan. Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah akhir menjelang pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pj Bupati Muaro Jambi, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada KPU atas langkah transparan yang dilakukan. " Kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada, serentak yang akan dilaksanakan ” ungkapnya. (Heru)