Iklan

LBH ICMI Beri Bantuan Hukum Pada Koperasi Pedagang Pasar Blok A Atas Asetnya Dilelang Oleh Bank BRI Secara Tak Patut

warta pembaruan
09 Desember 2024 | 1:39 PM WIB Last Updated 2024-12-09T06:39:57Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Akibat melelang aset milik Koperasi Pasar (KOPPAS) Blok A  di Kebayoran, Jakarta Selatan secara tak patut dan ilegal karena mengabaikan prosedur yang berlaku, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) melakukan somasi (peringatan hukum) terhadap Bank BRI karena merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya.

"Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (KOPPAS) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi," kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, S.H., M.H selaku kuasa hukum KOPPAS Blok A dalam konperensi pers bersama media pada Minggu (8 Desember 2024) di Kantor LBH ICMI Jakarta.

Lebih lanjut, fakta lain yang memberatkan adalah pihak Bank BRI tidak memberikan kesempatan kepada KOPPAS Blok A untuk melakukan restrukturisasi (menyelesaikan) hutangnya terlebih dahulu sebelum melelang aset koperasi dan mirisnya Harga lelang aset yang dijadikan jaminan kredit KOPPAS Blok A itu dilepas jauh dibawah harga normal dari harga penilaian awal.

"Tindakan Bank BRI ini jelas sekali mencerminkan bahwa mereka bukan lagi bank rakyat yang berpihak kepada UMKM dan koperasi, dan sekaligus menunjukan bahwa tindakan tak sesuai prosedur tersebut menjadikan proses pelelangan itu batal demi hukum," jelas Yulianto Syahyu.

Karena itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya serta segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar KOPPAS Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong Bersama anggotanya.

"Kami juga meminta agar Penguasaan Aset oleh pemenang yang tidak sah dihentikan. Berikan Kembali akses ke kantor koperasi kepada klien kami dan menjamin keamanan aset milik koperasi yang ada di dalamnya," tegas Syahyu.

Menurut Syahyu, pihaknya telah memberi Waktu selama 14 hari sejak somasinya diterima agar dipehatikan dan ditanggapi oleh pihak BRI.

"Jika dalam kurun Waktu tersebut tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memadai dari pihak Bank BRI, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Syahyu.

Berawal dari dibongkarnya Pasar Blok A karena mau direnovasi  (yang sampai saat ini tidak selesai),  Pedagang dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Taman Sambas Jl. Panglima Polim tahun 2015,  kemudian TPS tersebut terbakar/dibakar menjelang puasa pada awal Maret 2019. Kemudian belum selesai masalah tersebut, datang  wabah Covid 19. Kedua peristiwa besar tersebut  penyebab kerugian besar dan luar biasa bagi para pedagang, penyebab  Keterlambatan Pembayaran pinjaman oleh para anggota koperasi. Kedua peristiwa tersebut dapat dilihat dengan kasat mata oleh semua pihak bahwa itu sudah kondisi Kahar, namun hal tersebut  diabaikan dan tidak digubris oleh kepala cabang  Bank BRI Cabang Pasar Minggu Wahib Gunadi ketika pengurus KOPPAS akan mengajukan restrukturisasi utangnya.

Akibatnya, operasional KOPPAS juga terganggu dan menyebabkan kesulitan dalam membayar pelunasan kredit dari Bank BRI Cabang Pasar Minggu. Meski demikian, anggota koperasi menyadari bahwa mereka tetap harus berusaha melunasi kredit ke Bank BRI dan diputuskan dalam rapat seluruh anggota siap melakukan restrukturisasi kredit dengan kemampuan yang mereka miliki. 

Hingga kasus itu terjadi, dari total utang Rp. 2.500.000.000,- pihak KOPPAS Blok A sudah melakukan pembayaran total sebesar Rp Rp. 2.038.471.051,- untuk pokok dan bunganya hingga tahun 2023.

Tanpa didahului dengan surat peringatan atau teguran, secara tiba-tiba datanglah surat pemberitahuan lelang dan minta pengosongan objek lelang dari Bank BRI cabang Pasar Minggu kepada KOPPAS Blok A.

Kemudian berapa Minggu kemudian datang  pihak yang bernama Alex Rusli (diduga kolega Wahib Gunadi), mengaku sebagai pemenang lelang dari aset milik KOPPAS Blok A yang secara sepihak mengklaim aset tersebut sebagai miliknya yang sudah memenangkan lelang dan memblokir akses masuk ke kantor KOPPAS di Blok A, padahal di dalam kantor itu terdapat benda-benda berharga milik anggota koperasi serta surat-surat penting lainnya termasuk dokumen jaminan kredit anggota koperasi. Akibatnya, banyak anggota koperasi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya.

LBH ICMI adalah badan otonom yang berdiri di bawah payung organisasi ICMI dan berfokus membantu rakyat yang memerlukan bantuan hukum namun kesulitan mendapatkan layanan pendampingan saat berhadapan dengan masalah hukum, demikian Syahyu.

ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI beserta LBH ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.*

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH ICMI Beri Bantuan Hukum Pada Koperasi Pedagang Pasar Blok A Atas Asetnya Dilelang Oleh Bank BRI Secara Tak Patut

Trending Now

Iklan