Iklan

KI DKI Jakarta Dorong Dinas PPKUKM Optimalkan Informasi Publik untuk Pengusaha UMKM

warta pembaruan
06 Desember 2024 | 11:13 AM WIB Last Updated 2024-12-06T04:13:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.  

Acara ini dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024) di Jakarta Creative Hub, Kebon Melati, Jakarta Pusat, dengan melibatkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta. 

 Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 merupakan landasan strategis untuk menciptakan ekosistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.  

"Mari manfaatkan keterbukaan informasi publik sebagai jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," ujar Ratu.  

Ratu menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pelayanan informasi. Meski masih ada tantangan dalam memenuhi ekspektasi publik, ia optimistis akses informasi yang tersedia melalui berbagai saluran berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal.  

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah proaktif Dinas PPKUKM dalam menyosialisasikan Pergub terbaru ini. 

Ia menyebutkan, sebagai badan publik yang telah tiga kali dinyatakan informatif, Dinas PPKUKM perlu terus mengembangkan pengelolaan informasi, terutama untuk mendukung pengusaha UMKM.  

"Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM dalam mendukung Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Pergub sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik," kata Harry.  

Harry menjelaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 menggantikan Pergub Nomor 175 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelayanan informasi publik. Pergub baru ini mendorong tata kelola informasi publik yang lebih efisien dengan pendekatan digitalisasi.  


"Digitalisasi pelayanan informasi publik akan mempercepat dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat," jelasnya.  

Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, membawakan materi dengan subtema _UMKM Go Digital Melalui Transparansi Informasi_. 

Ferid menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai peluang bagi UMKM untuk memanfaatkan ekosistem digital.  

Ia juga memberikan kiat praktis bagi UMKM, seperti memanfaatkan data publik untuk strategi pemasaran, memahami regulasi keterbukaan informasi, serta mengakses program pemerintah yang mendukung digitalisasi UMKM.  

Dalam penutupnya, Harry Ara berharap kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus berinovasi memenuhi kebutuhan informasi publik, khususnya bagi UMKM.  

Sinergi antara pemerintah dan UMKM perlu terus diperkuat guna mendukung keterbukaan informasi publik melalui Pergub No. 40 Tahun 2024. 

"Harapannya, pelayanan informasi publik di Jakarta semakin terintegrasi, membantu UMKM bertransformasi secara digital, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah," tandas Harry.  

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran internal Dinas PPKUKM, Kasudin Wilayah, serta pengusaha UMKM, dan dipandu oleh moderator dari Kepala Pusat Data dan Informasi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KI DKI Jakarta Dorong Dinas PPKUKM Optimalkan Informasi Publik untuk Pengusaha UMKM

Trending Now

Iklan