Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Tentang kezaliman yang diterima bu Suprapti warga kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, terkait 300 batang tanaman kelapa sawit miliknya yang dirusak oleh oknum yang diduga serakah dengan kemewahan hidup, yang diduga berusaha mencari keuntungan dengan menzalimi hak-hak bu Suprapti, sudah terdengar ketelinga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jambi.
Berdasarkan keterangan bu Suprapti, dirinya dahulu bersama almarhum suaminya semasa masi hidup, bersama-sama menggarap lahan kosong milik suaminya Herman alm. Yang mana lahan tersebut adalah milik Abdul Madjid alm, yaitu orang tua kandung Herman alm.
Selama 20 tahun lahan tersebut sudah tertanam kebun kelapa sawit hasil jeri payahnya bersama suaminya. Selama ini dari hasil kebun kelapa sawit tersebut lah kebutuhan keluarganya terpenuhi. Dan dari hasil kebun kelapa sawit tersebut lah ia mampu menyekolahkan anak-anaknya sepeninggalan almarhum suaminya.
Prahara itu muncul diperkirakan semenjak almarhum suaminya meninggal, dan pada hari dikebumikan suaminya diduga dokumen pribadinya berupa surat-surat tanah rumah dan Surat ( SKT) tanah yang terdapat kebun sawit tersebut diduga hilang.
Setelah ditelusuri, dirinya menemukan sertifikat tanah rumah yang ia tempati sekarang sudah berpindah ke tangan salah satu keluarga almarhum suaminya. Hanya sertifikat rumah yang ia tempati sekarang yang dikembalikan oleh oknum yang diduga telah mencuri dokumen pribadinya tersebut, untuk SKT tanah perkebunan kelapa sawit tersebut tidak tahu entah kemana.
Baru-baru ini setelah penjelasan di kantor BPN Muaro Jambi kemarin barulah ada penjelasan dari pihak BPN jika lahan kebun kelapa sawit tersebut bersurat kan SKT.
Yang membuat dirinya sangat sedih yaitu, mengapa tanaman kelapa sawit sebanyak 300 batang ditanah tersebut harus dirusak secara paksa tanpa perundingan secara baik-baik. Mengapa selama 20 tahun lahan perkebunan kelapa sawit tersebut ia kuasai pihak keluarga almarhum suaminya tidak melakukan penyelesaian, jikalau ada kebijakan yang kurang adil selama suaminya masih hidup. Mengapa baru sekarang pihak keluarga suaminya baru melakukan tindakan yang diduga begitu brutal dengan sengaja merusak 300 batang tanaman kelapa sawit miliknya diatas lahan milik almarhum suaminya tersebut.
Padahal dalam perkawinannya dengan almarhum suaminya ia juga memiliki anak-anak yang seharusnya juga masuk sebagai ahli waris dari lahan perkebunan tersebut. Dan sepeninggal almarhum suaminya ia sendirian yang menafkahi anak-anaknya.
Mengapa setelah proyek Tol masuk di wilayah Kelurahan Pijoan barulah pihak keluarga almarhum suaminya mempermasalahkan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dan mengapa harus dengan cara diduga dirusak sepihak tanpa perundingan terlebih dahulu atas 300 batang tanaman kelapa sawit miliknya diatas lahan tersebut. Padahal kebun kelapa sawit miliknya tersebut hasil jeri payahnya bersama almarhum Herman suaminya yaitu anak laki-laki Abdul Madjid alm.
Kabar yang diterima media ini, jika bekas lahan perkebunan kelapa sawit milik Suprapti tersebut tanahnya diurug dan di suplai ke proyek Tol sesi IV Tempino-IC-Ness tahun 2024 di kelurahan Pijoan tersebut, kebetulan lahan kelapa sawit milik bu Suprapti tersebut berbatasan langsung dengan area proyek Tol. Dan kabarnya ada sekitar lima tumbuk lahan tanah dan 18 batang pokok sawit milik bu Suprapti yang juga terkena proyek Tol tersebut, yang hingga saat ini belum ada sama sekali pembayaran ganti ruginya oleh pihak Tol.
Atas keterangan bu Suprapti tersebut, Ketua YLKI Jambi angkat bicara. Ibnu Khaldun, SH, MH sangat menyayangkan atas kejadian ini. Dirinya menilai perbuatan pengrusakan 300 batang tanaman kelapa sawit milik bu Suprapti diatas lahan tersebut, tidak dilakukan oleh satuan orang. Banyak pihak yang dilibatkan sehingga terjadi perbuatan kejahatan tersebut. Maka dari itu dirinya akan menerapkan pasal 170 yaitu tentang perbuatan atau kejahatan yang secara sengaja yang dilakukan bersama-sama.
Dirinya berharap pihak penyidik yaitu Polsek Jaluko agar benar-benar mengusut tuntas persolan kerugian yang dialami bu Suprapti, Sabtu (30/11/2024).
" Kami minta benar-benar diungkap perkara bu Suprapti ini, artinya jangan ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Karena ada Asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang harus diperlakukan sama di bawah hukum " tegasnya.
" Jadi laporan dari penggugat ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Muaro Jambi untuk penanganan perkara ini " tutupnya.
(Tim)