Iklan

Ketua KT Desa Badang Dilaporkan Kadisbunak Tanjung Jabung Barat, Ungkap Kezaliman Pemerintah Terhadap Masyarakat

30 Desember 2024 | 11:11 AM WIB Last Updated 2024-12-30T04:11:50Z


Jambi, Wartapembangunan.co.id - 
Buntut dari gugatan kelompok tani 9 Desa di Tanjung Jabung Barat, yang meminta hak 20% pola kemitraan untuk perkebunan masyarakat dari PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) Tungkal Ulu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Riduan melaporkan Dedi Ariyanto Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya Dedi Ariyanto Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, selaku rakyat Indonesia yang baik juga telah memenuhi panggilan Polda Jambi berdasarkan Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/207/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 28 Oktober 2024, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/162VI/2024/SPKT/Polda Jambi Tanggal 15 Juni 2025 Pelapor A.n Riduan Perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Dalam pasal 311 KUHPidana atau pasal 310 KHUPidana.

Tuduhan atas pencemaran nama baik Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Riduan yang ditujukan ke Dedi Ariyanto, berdasarkan kliping berita yang diterbitkan beberapa media terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perihal tuntutan Kelompok Tani 9 Desa di Kecamatan Merlung, Tungkal Ulu dan Kecamatan Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mendesak PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS) untuk segera mengeluarkan 20% kewajiban kemitraan dari keluasan HGU PT DAS yang kurang lebih 9.077 hektar yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan oleh pihak PT DAS kepada masyarakat.

Atas dasar laporan polisi yang dilaporkan oleh Kadisbunak Tanjung Jabung Barat, malah ungkap ketidakberpihakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap tuntutan masyarakat tentang keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, terutama Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang diketuai Dedi.

Bukanlah termasuk pencemaran nama baik jikalau masyarakat menuduh ada konspirasi jahat pemerintah dengan pihak perusahaan atas tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar-benar bersifat transparan atas kepentingan hak masyarakat yang mana masyarakat ataupun Kelompok Tani dalam hal ini meminta tuntutannya segera disetujui.

Konspirasi antara pemerintah dan perusahaan yang dimaksud masyarakat, yang diharapkan kejelasannya yang dikategorikan sebagai berikut.

" Kategori Utama Korupsi, Kolusi antara pejabat pemerintah dan perusahaan untuk keuntungan pribadi. Penyalahgunaan Wewenang,  Pejabat pemerintah menggunakan wewenang untuk kepentingan perusahaan. Pengabaian Tanggung Jawab, Pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya untuk melindungi kepentingan publik. Manipulasi Informasi, Pemerintah dan perusahaan bersama-sama memanipulasi informasi untuk kepentingan pribadi " 

Disampaikan Dedi, " Masyarakat ataupun Kelompok Tani yang sedang menuntut dan meminta hak atas kebijakan pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan keadilan yang setara sebagai sesama rakyat Indonesia, adalah suatu hal yang wajar dan tidaklah perlu di takut-takuti dengan hukum dan kekuasaan." yang jelas masyarakat berharap pemerintah daerah berlaku adil terhadap masyarakat.

Berdasarkan peraturan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemungkinan dilaksanakan dengan PP No. 26 tentang penyelenggaraan Bid Pertanian dan Permen ART/BPN No. 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, intinya mewajibkan pengguna HGU yang ingin perpanjang haknya wajib fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU yang dimohon sehingga PT DAS wajib melaksanakan kewajiban fasilitasi perkebunan masyarakat. 

Kemudian, ada dugaan kelebihan 258 Ha yang digarap oleh perusahaan PT DAS dapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rebuplik Indonesia (RI) pada tahun 2019 lalu dan dilakukan pengukuran ulang oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi menjadi 8.877 Ha. Temuan BPK ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian Tahun 2019 dengan nomor: 47/LHP/XVII/09/2019, tanggal 27 September 2019.

Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama masyarakat dan pihak perusahaan yaitu PT DAS membuat kesepakatan tentang pelaksanaan Fasilitasi 20% Pembangunan Kebun Masyarakat yang ditawarkan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola usaha produktif sebesar 22 Milyar Rupiah yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Atas kesepakatan tersebut Dedi Ariyanto bersama anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menolak tawaran Pihak PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) dan Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lantaran merasa tidak menemukan kesepakatan yang dianggap adil dan bijaksana. 

Dari tersebut Dedi Ariyanto bersama anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang melaporkan Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas dugaan konspirasi jahat antara pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pihak perusahaan ( PT DAS), atas dasar SK Bupati Tanjab Barat Nomor 631 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Diduga perpanjangan HGU PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) yang dinilai bermasalah, yang dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Dirjenbun nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun Yang Diusahakan Oleh Perusahaan Perkebunan.

Berdasarkan temuan BPK, sesuai dengan analisis spasial menggunakan aplikasi ArcGIS PT DAS mempunyai perkebunan inti sebesar 8.928 Ha dan luas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 9.077 Ha. Hasil overlay atas peta kebun yang diperoleh dari perusahaan dengan peta HGU yang diperoleh Kanwil BPN Provinsi Jambi diketahui bahwa terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit di luar area HGU seluas 258 Ha. Anehnya setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata berkurang menjadi 8.877 Ha.

Dedi Ariyanto bersama anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menilai Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat terlalu cepatnya mengambil keputusan atas tawaran pihak perusahaan ( PT DAS) dengan menerima membuat kesepakatan tentang Fasilitasi 20% Pembangunan Kebun Masyarakat yang ditawarkan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola usaha produktif sebesar 22 Milyar Rupiah yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Merujuk pada regulasi Tata cara penghitungan sesuai dengan Keputusan Dirjenbun nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun Yang Diusahakan Oleh Perusahaan Perkebunan adalah, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan kepada kepala dinas daerah provinsi. Kepala dinas daerah provinsi melakukan penghitungan dibantu oleh tim yang terdiri dari unsur dinas daerah provinsi dan unsur dinas daerah kabupaten/kota. Tim dapat melibatkan lembaga riset atau lembaga lain yang kompeten.  

Setelah menyelesaikan perhitungan kepala dinas daerah provinsi menyampaikan laporan hasil perhitungan kepada Dirjen Perkebunan. Laporan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing unsur tim, perusahaan perkebunan dan pengurus kelembagaan. Setelah Dirjen Perkebunan menerima laporan, kemudian menetapkan nilai optimum produksi kebun.

Penerima kegiatan usaha produktif perkebunan harus masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani dan/atau koperasi yang berbasis komoditas perkebunan; berdomisili di sekitar perusahaan perkebunan; memiliki KTP; memiliki KK atau surat keterangan domisili; surat penetapan kelompok tani. Gapoktan, koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.

Kepala desa/lurah didampingi perusahaan perkebunan mengidentifikasi calon penerima kegiatan, disampaikan kepada camat untuk ditetapkan oleh bupati/walikota. Calon penerima kegiatan mengajukan permohonan kepada kepala desa/lurah disertai dengan proposal kegiatan usaha produktif yang berisi rencana kerja dan biayanya.

Bupati/walikota setelah menerima usulan melakukan verifikasi, setelah memenuhi syarat ditetapkan keputusan bupati/walikota tentang calon penerima, dapat juga didelegasikan kepada kelapa dinas yang membidangi perkebunan, paling lama satu bulan setelah pengusulan. Setelah itu calon pemerima menerima diberikan pembiayaan usaha produktif dengan besaran sesuai nilai optimum. 

Analisa persolan yang digugat oleh Kelompok Tani (KT) Imam Hasan Desa Badang terhadap tanggung jawab PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) terkait program kesejahteraan dari keluasan 9.077 hektar lahan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang hingga kurang lebih 25 tahun belum ada hak 20% tersebut untuk masyarakat sekitar usaha perkebunan PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang terletak di Kecamatan Merlung, Kecamatan Asam dan Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat malah menyetujui permohonan PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) terkait 

kesepakatan tentang pelaksanaan Fasilitasi 20% Pembangunan Kebun Masyarakat yang ditawarkan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola usaha produktif sebesar 22 Milyar Rupiah tersebut.

Seolah laporan polisi yang dilaporkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,  seolah hanya seperti intervensi agar Dedi Ariyanto selaku Ketua GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang tidak mengutak-atik PT DAS lagi, bersambung ..... 


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KT Desa Badang Dilaporkan Kadisbunak Tanjung Jabung Barat, Ungkap Kezaliman Pemerintah Terhadap Masyarakat

Trending Now

Iklan