Kubu Raya Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Maraknya peredaran kayu Ulian atu Belian serta kayu kayu lokal lainnya,yang diduga kuat hasil pembalakan liar terhadap hutan oleh para pelaku ilegal logging dan cukong pengusaha di Jlan trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kalbar,salah satu tempat peracikan sebuah somel dab gudang di bawah jembatan sungai Ambawang yang tidak jauh dari mako Polsek dan Mako Polres Kubu Raya sepertinya tidak di gubris oleh para pihak pihak yang berkompeten seperti APH dan Gakum.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan dan informasi yang berhasil di dapat data yang dapat dihimpun kayu Ulin ( Belian ) datang dari kabupaten Ketapang dan tidak memiliki dokumen Asla Usul Kayu HPH ucap salah satu sumber kepada tim gabungan awak media yang engan menyebutkan namanya tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut patut diduga ada pembiaran para pelaku cukong ilegal logging oleh APH dan tempat lokasi produksi peracikan kayu kayu tersebut baik itu somel gudang penyimpanan hayan mengantongi izin percikan dan usaha padahal limbah dari percikan kayu dan pencemaran udara dari debu kayu yang diracik bisa merusak kesehatan masyarakat sekitar sebab di belakang somel tersebut dan di samping juga terdapat pemukiman penduduk serta lalu lalang aktivitas kendaraan baik turun jembatan maupun naik jembatan sering menganggu penguna jalan dan beresiko kuat mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Temuan tim gabungan awak media ini mendapat tanggapan serius dari ketua AMOK Z.Kani iya mengatakan kepada awak media pada hari Selasa 17 Desember 2024 Wib di kantor DPP AMOK jika dibiarkan para pelaku pembalakan hutan tanpa izin maka semakin besar ancaman bencana terhadap masyarakat luas,seperti resiko banjir longsor dan lain lainnya diakibatkan kerusakan hutan dan dampak dari berbagi hal seperti perkebunan sawit dan pertambangan tampa izin.
Menyikapi tempat pengolahan kayu kayu hasil perambahan hutan di Desa Ambawang Kuala tersebut Z.Kani mengatakan jika jumlah bahan dan produksi yang cukup besar perizinan somel atau tempat penampungan kayu tersebut harus memiliki izin industri bukan izin usaha peracikan kayu lagi dan harus mematuhi aturan sesuai UU yang berlaku para pekerja juga harus mengunakan septi keselamatan bekerja.
Sebab kayu kayu Ulin ( Belian) yang tidak mengantongi dokumen HPH tersebut dengan ukuran balok berdiameter 8 x16 x 4m tersebut sudah masuk dalam katagori UU ilegal logging,namun sangat aneh kalau lokasi tersebut tidak jauh dari Mako Polsek serta Polres tetapi dibiarkan saja patut diduga ada oknum APH sendiri mendapat kan upeti cetus Z.Kani.
Masih terang Z.Kani dirinya dengan tim akan terus memantau langsung di lokasi tersebut dan berharap APH dan pihak pihak yang berkompeten seperti Gakum Kehutanan juga bertindak tegas jagan seolah olah tidak melihat dan mendengar sebab sering media online memberitakan lokasi peredaran kayu ilegal tersebut dijalan trans Kalimantan khususnya somel Desa Ambawang Kuala persis bawah jembatan itu tidak pernah di gubris APH padahal para pelaku juga sudah jelas mafia penunggak pajak yang merugikan negara degan kegiatan ilegal yang dilakukan tegas Z.Kani.
Sumber : Ketua AMOK Z.Kani
Pewarta: JN/98