Iklan

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Desak Menteri BUMN Pecat Direksi BNI Atas Temuan BPK Kredit Bermasalah PT SP

warta pembaruan
18 Desember 2024 | 10:48 AM WIB Last Updated 2024-12-18T03:48:44Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Joko Priyoski menyoroti temuan BPK atas sejumlah masalah dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kepada PT SP, distributor pulsa dan perdagangan handphone, dengan baki debit sebesar Rp605,17 miliar per 31 Desember 2022. Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir harus segera memberikan perhatian khusus atas buruknya kinerja Direksi BNI yang dinilai tidak cermat dalam menganalisis proyeksi pendapatan PT SP, memonitor syarat pencairan, dan memverifikasi fasilitas kredit. "Direksi BNI kami duga tidak profesional menganalisis proyeksi pendapatan PT SP, memonitor syarat pencairan, dan memverifikasi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT SP," jelas Jojo panggilan akrab Kornas KEA '98 (Kaukus Eksponen Aktivis '98).

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa analisis pemberian fasilitas kredit sebesar Rp605 miliar kepada PT SP pada tahun 2018 belum sepenuhnya didukung oleh dokumen memadai. PT SP mengajukan tambahan fasilitas kredit untuk pengembangan wilayah usaha dan peningkatan penjualan produk PT Telkomsel. Namun, rencana pengembangan berupa akuisisi 18 cluster baru tidak memiliki jadwal atau dokumen pendukung yang jelas.

Selain itu, hingga akhir 2022, tidak ada realisasi akuisisi cluster baru oleh PT SP. Proyeksi penjualan yang digunakan sebagai dasar analisis juga tidak tercapai, terutama pada tahun 2021, saat penjualan mengalami penurunan signifikan akibat pandemi Covid-19.

Lebih jauh, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencairan KMK sebesar Rp350,01 miliar. Pencairan dilakukan tanpa memenuhi syarat utama, seperti bukti permintaan top-up pulsa dari PT Telkomsel dan pencairan dana ke rekening Dealer Operating Account (DOA) di BNI. Sebagian pencairan justru dilakukan berdasarkan surat dari PT SP dan dialihkan ke rekening DOA selain di BNI.

BPK menyebutkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada PT SP dapat berpotensi merugikan BNI. Hingga akhir 2022, baki debit PT SP mencapai Rp605,17 miliar. Jika proses pemulihan (recovery) tidak dilakukan secara optimal, kerugian ini bisa berdampak besar pada kinerja BNI.

"Temuan BPK terhadap Kredit Modal Kerja PT SP yang bermasalah seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Erick Thohir Menteri BUMN. BNI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sepatutnya dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan punya integritas. Bayangkan, jika sekelas Bank Plat Merah di kelola oleh orang-orang apa jadinya terhadap sendi perekonomian bangsa? Kami akan meminta Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian khusus terhadap kasus di BNI tersebut dan mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera tindak lanjuti temuan BPK dengan memecat Dirut dan jajaran Direksi BNI yang diduga terlibat dalam Kredit Modal Kerja (KMK) PT SP yang bermasalah," tutup Ketua Umum KAMAKSI.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Desak Menteri BUMN Pecat Direksi BNI Atas Temuan BPK Kredit Bermasalah PT SP

Trending Now

Iklan