Nias, Wartapembaruan.co.id - Pimpinan Media Opsinews.com yang juga Keluarga Korban Penganiayaan yang sudah melaporkan perkaranya ke Polres Nias memberikan apresiasi kepadaKapolres Nias. AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK.MH dan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto,SH,MH yang dinilai benar-benar Polisi Presisi.
Namun, Yusman Gea sangat menyayangkan sikap Penyidik dan Kanit IV Reskrim Polres Nias yang lamban memproses dengan Nomor STPLP/506/XI/2024/ SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 November 2024. Padahal, Pelapor sudah memenuhi semua bukti dan saksi yang diminta Polres Gunung Sitoli.
"Karena, Penyidik dan Kanit IV Reskrim Polres Nias menyuruh keluarga Pelapor datang ke Polres Nias untuk menjemput surat panggilan untuk terlapor. Itu jelas melanggar SOP,"ungkap Yusman Gea kepada Wartawan, Senin (16/12/2024).
Dilanjutkannya, Oknum Penyidik dan Kanit IV Reskrim Polres Nias juga melarang dirinya selaku keluarga korban untuk menanyakan perkembangan Laporan Polisi Penganiayaan yang dialami adiknya tersebut.
"Sehingga, Kami minta kepadaKapolres Nias dan Karo SDM Polda Sumut agar Oknum Penyidik dan Kanit IV untuk dicopot dari jabatannya.karena merusak citra Polri, " tegas Yusman Gea.
Menurut Yusman Gea, Oknum Penyidik dan Kanit IV Reskrim Polres Nias ini seakan merasa lebih tinggi jabatannya dibanding Kapolres Nias. Karena, ketika ditanya perkembangan Laporan Polisi melalui telepon dan pesan pesan WhatsApp tidak direspon. Padahal, Pelapor sudah diarahkan Kasat Reskrim Polres Nias untuk mempertanyakan perkembangan. Apalagi, Kapolres Nias selalu orang Nomor Satu di Polres Nias mulai dari awal selalu memberikan respon cepat dan terbuka memberikan informasi perkembangan Laporan Polisi.
"Bila perlu Oknum penyidik dan Kanit IV Polres Nias tersebut dicopot dari jabatannya. Karena, kedua Oknum tersebut merusak Citra Polri yang Presisi, " tandas Yusman Gea. ***(Tim).