Rote Ndao, Wartapembaruan.co.id – Kepala Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Junus Dillak, bersama Ketua dan Bendahara BUMDes Desa Kuli, dipanggil Inspektorat Kabupaten Rote Ndao atas dugaan penyelewengan dana BUMDes selama beberapa tahun anggaran.
Masyarakat Desa Kuli melaporkan adanya ketidakjelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BUMDes pada tahun anggaran 2017-2018, serta 2021 hingga 2024. Dugaan kuat menyebutkan adanya tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
Arckalus Lenggu, Inspektur Kabupaten Rote Ndao, dalam keterangannya kepada media pada Senin (9/12) di ruang kerjanya, menyatakan, "Hari ini kami akan memanggil Kepala Desa Kuli, Ketua BUMDes, dan Bendahara BUMDes untuk meminta pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana BUMDes. Ada indikasi kuat bahwa dana tersebut disalahgunakan, bukan untuk peruntukannya, sebagaimana laporan masyarakat."
Menurut data yang diterima, BUMDes Desa Kuli menerima penyertaan modal sebesar Rp 225 juta dari dana desa selama beberapa tahun:
- Tahun 2017: Rp 20 juta
- Tahun 2018: Rp 205 juta, termasuk Rp 140 juta untuk pengadaan pompa air
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut dinilai tidak transparan, tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Arckalus menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan diduga melibatkan hubungan keluarga antara Ketua BUMDes, Marten Kore, dan Bendahara BUMDes, Kesel Sina, yang merupakan menantu Ketua BUMDes. “Ada indikasi penyalahgunaan wewenang di mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya terhadap kepercayaan publik dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya mendukung kemajuan ekonomi desa. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung.
Reporter: Dance Henukh