Iklan

IPSI DKI Jakarta: Aturan Organisasi Harus Sesuai dengan AD/ART

warta pembaruan
13 Desember 2024 | 12:35 PM WIB Last Updated 2024-12-13T05:35:57Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Paguyuban Perguruan Silat Kota Jakarta Utara resmi menyatakan penolakannya terhadap aturan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara dalam Musyawarah Kota (Muskot) 2024. Aturan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, serta nilai-nilai luhur pencak silat.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Panitia Muskot, yang juga ditembuskan ke Pengurus Besar IPSI, Pengprov IPSI DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, dan KONI DKI Jakarta. Dalam suratnya, Paguyuban menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan:

1. Melanggar Prinsip Demokrasi

Aturan ini dianggap membatasi hak anggota untuk mencalonkan diri berdasarkan kompetensi mereka, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi.

2. Menyempitkan Peluang Calon Potensial

Pengalaman dan kemampuan memimpin organisasi dinilai tidak terkait dengan usia, sehingga aturan ini dianggap menghalangi figur-figur berkualitas.

3. Tidak Berdasar pada AD/ART IPSI

Paguyuban menegaskan bahwa pembatasan usia ini tidak memiliki dasar dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.

4. Diskriminasi di Wilayah Jakarta Utara

Aturan serupa tidak ditemukan di Muskot IPSI wilayah lain, sehingga dinilai tidak adil dan diskriminatif.

Menurut M. Solihin Tuahena, perwakilan Paguyuban, aturan ini dapat menurunkan semangat partisipasi anggota dan menciptakan kesan diskriminasi. “Kepemimpinan seharusnya dilihat dari visi, integritas, dan kompetensi, bukan sekadar usia,” tegasnya, seperti dikutip, Jumat (13/12).

Paguyuban juga meminta agar aturan ini ditinjau ulang dalam Muskot, mengingat proses pengambilan keputusan terkait aturan tersebut dianggap tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara representatif.

Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi IPSI DKI Jakarta, Prof. Dr. Johansyah Lubis, MPd, mengatakan bahwa aturan organisasi harus sesuai dengan AD/ART. “Jika pembatasan usia tidak disebutkan dalam AD/ART, maka aturan ini perlu ditinjau. Keputusan organisasi harus disepakati bersama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Musyawarah Kota IPSI Jakarta Utara yang dijadwalkan dalam waktu dekat menjadi ajang penting untuk membahas masa depan organisasi, termasuk menyikapi keberatan yang telah dilayangkan. Panitia diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh anggota demi menciptakan suasana yang adil dan demokratis.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IPSI DKI Jakarta: Aturan Organisasi Harus Sesuai dengan AD/ART

Trending Now

Iklan