Wartapembaruan.co.id -- Pada tahun 2024, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemerintahan desa dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, Kamis (19/12/2024).
"UU ini membawa berbagai perubahan signifikan yang mempengaruhi proses pemilihan kepala desa (kades) serta peran dan tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang kepala desa".
Martinus Jaha Bara, S.Ap.,Cps "Bagi kamu yang memiliki impian untuk menjadi calon kepala desa, sangat penting untuk memahami ketentuan baru yang diatur dalam UU ini agar dapat bersiap menghadapi perubahan tersebut," Ujarnya.
Persyaratan Calon Kepala Desa, Salah satu poin utama dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan dalam persyaratan calon kepala desa. Sebelumnya, persyaratan untuk menjadi calon kepala desa cukup sederhana, namun dengan ketentuan baru, syarat yang harus dipenuhi lebih komprehensif. Beberapa di antaranya meliputi:
"Usia Minimal, Calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun. Ini bertujuan agar calon pemimpin desa memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup dalam mengelola pemerintahan desa".
Pendidikan, Calon kepala desa diharuskan memiliki minimal pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Hal ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemimpin desa memiliki kemampuan akademik yang memadai untuk mengelola administrasi desa.
Pengalaman Organisasi, Calon kepala desa disarankan untuk memiliki pengalaman dalam organisasi masyarakat atau pemerintahan desa. Pengalaman ini akan membantu mereka dalam beradaptasi dengan dinamika desa yang memerlukan kepemimpinan yang kuat dan pemahaman tentang masalah-masalah sosial di masyarakat.
Tidak Terlibat Masalah Hukum, Calon kepala desa harus bebas dari masalah hukum, baik itu tindak pidana maupun pelanggaran administratif yang dapat merusak integritas mereka dalam menjalankan amanah.
Proses Pemilihan yang Lebih Transparan UU No. 3 Tahun 2024 juga membawa perubahan besar dalam mekanisme pemilihan kepala desa. Salah satu yang paling signifikan adalah penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkades.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam proses pemilihan adalah, Sistem Pemilihan Langsung, Pemilihan kepala desa tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa. Namun, dengan ketentuan baru ini, proses pemilihan akan lebih diawasi oleh pihak yang independen untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan atau praktek politik uang.
Partisipasi Masyarakat, UU ini mendorong agar masyarakat desa lebih aktif terlibat dalam proses pemilihan. Kampanye yang dilakukan oleh calon kepala desa diharuskan untuk melibatkan dialog langsung dengan masyarakat, bukan hanya sekadar melalui media sosial atau baliho.
Pemilu Kepala Desa Terintegrasi: Pada pemilihan kepala desa yang akan datang, proses pemilihan kepala desa akan digabungkan dengan pemilu legislatif dan pilpres. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu dan memastikan bahwa tahapan pemilu di tingkat desa dapat berjalan lebih efisien.
Tanggung Jawab yang Lebih Besar, Selain ketentuan tentang persyaratan dan proses pemilihan, UU No. 3 Tahun 2024 juga memberikan penekanan pada tanggung jawab kepala desa yang lebih besar dalam memajukan desa. Seorang kepala desa kini diharapkan untuk lebih proaktif dalam mengelola anggaran desa, membangun infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pengelolaan Anggaran yang Lebih Profesional, Kepala desa harus memiliki kemampuan untuk mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel. UU ini memberikan penekanan khusus pada pentingnya perencanaan anggaran yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa.
Peningkatan Infrastruktur Desa, Salah satu tugas utama kepala desa adalah memperbaiki dan meningkatkan kualitas infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Hal ini menjadi fokus utama dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Pemberdayaan Masyarakat: Kepala desa diharapkan dapat mengimplementasikan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa.
Tantangan dan Peluang bagi Calon Kepala Desa, Dengan ketentuan baru yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024, ada banyak tantangan yang harus dihadapi oleh calon kepala desa. Namun, ini juga menjadi peluang besar untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berikut adalah beberapa tantangan dan peluang bagi calon kepala desa:
Tantangan dalam Kompetisi, Dengan persyaratan yang lebih ketat, calon kepala desa yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan pemahaman tentang isu-isu desa akan lebih diutamakan. Ini akan meningkatkan persaingan di antara calon kepala desa, tetapi juga mendorong profesionalisasi dalam kepemimpinan desa.
Peluang untuk Berinovasi, Calon kepala desa yang memiliki ide-ide inovatif dan solusi yang kreatif untuk masalah desa memiliki peluang besar untuk memenangkan hati masyarakat. Inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur bisa menjadi nilai tambah bagi calon kepala desa.
Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran, Kepala desa harus bisa mengelola anggaran desa dengan efisien dan transparan. Ini merupakan tantangan besar, namun juga merupakan peluang untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
UU No. 3 Tahun 2024 membawa perubahan yang signifikan bagi pemerintahan desa di Indonesia, terutama bagi calon kepala desa yang memiliki impian untuk memimpin dan membawa kemajuan bagi desanya.
Dengan memahami ketentuan baru yang diatur dalam UU ini, calon kepala desa bisa lebih siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Menjadi kepala desa bukan hanya soal memiliki jabatan, tetapi tentang memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.