Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Sidang putusan kasus pembobolan rekening nasabah BRI di PN Jakarta Timur, sebanyak sembilan (9) terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp.7,1 miliar,divonis oleh Majelis Hakim bervariasi, (Kamis19/12/2024).
Dalam nota putusan, Majelis Hakim,dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel. SH.MH., hakim anggota Heru Kuntjoro. SH.MH dan Arief Yudiarto, S.H. M.H., berlangsung di rutama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan semua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembobolan rekening nasabah BRI Kantor Kas BNPB Matraman Jakarta Timur.
Berikut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa:
1. Oki Adi Putra, Denanjar Maulana, dan Yosi Muhammad Nur dihukum masing-masing selama empat tahun penjara denda Rp.100.000.000.00.(seratus juta rupiah),subsider 6 bulan.
2. Ari Abdul Barri dihukum tiga tahun enam bulan penjara denda Rp.100.000.000.00 (Seratus juta rupiah), subsider 6 bulan.
3. Sani Rahman dihukum dua tahun enam bulan penjara denda Rp.50.000.000.00(Lima puluh juta rupiah),subsider 3 bulan.
4. Karmansyah Lili dihukum dua tahun enam bulan penjara denda Rp. 100.000.000.00. Seratus juta rupiah),subsider 6 bulan.
5. Feliks Multiwijaya dihukum sebelas bulan penjara denda Rp. 30.000.000.00 (Tiga puluh juta rupiah), subsider 2 bulan.
6. Taniya Ummu Hanie, dan Habib Wikadiputra dihukum sepuluh bulan penjara denda Rp. 10.000.000.00.(Sepuluh juta rupiah), subsider 1 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hari Kamis (14/11/2024). menuntut terdakwa Habib Wikadiputra selama satu tahun dan denda Rp.5 juta subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian terdakwa Taniya Ummu Hanie dituntut selama satu tahun dua bulan dan denda Rp.20 juta, subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya terdakwa Karmansyah Lili dituntut selama dua tahun enam bulan dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Feliks Multiwijaya selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Ari Abdul Barri selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Yosi Muhammad Nur selama empat tahun dan denda Rp.100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Denanjar Maulana selama empat tahun dan denda Rp.100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Sani Rahman selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terakhir, terdakwa Oky Adi Putra dituntut selama empat tahun dan denda Rp.100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.