Text Foto : Ilustrasi Uang
Pancur Batu, Wartapembaruan.co.id -- Sdr perempuan (50) warga Kecamatan Medan Sunggal yang merupakan Ibu Kandung dari Egs seorang pria yang tersandung kasus dugaan persetubuhan, meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI.
Ibu Sdr menjelaskan bahwa anaknya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena diduga merengut mahkota seroang gadis perempuan itu tidak lah benar.
“Pada sekitar bulan Januari 2024, Dls perempuan yang melaporkan anak saya sudah pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial By. Kami mendengar langsung dari By mantan pacarnya bahwa mereka sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah hotel Pulo Sari di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. By yang sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Dls dilaporkan ke Polretabes Medan dalam kasus pencabulan dan By sudah di vonis 3 Tahun pada sekitar bulan Juni 2024 dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta ,namun saya heran sekali malahan anak saya dituduhnya merengut mahkotanya,” tuturnya
Namun, tak lama setelah putus dari By, Egs anak saya pun menjalin hubungan dengan Dls sekitar bulan Februari 2024, beberapa waktu setelah menjalin hubungan pacaran, Dls pun menghubungi Egs, Saat itu Anak saya diajak keluar rumah oleh Dls, namun anak saya tidak pergi sendirian, mereka pergi empat orang bersama kawan kawannya, Iws, Spr, Egs dan Dls.
“Namun ditengah perjalanan mengelilingi kota binjai, tiba tiba Dls mengajak Egs bersama dua rekannya yang lain untuk pergi ke Pulau Sari di Kecamatan Pancur Batu. Katanya perempuan Dls tau jalannya jadi dia yang memandu jalan untuk sampai kesana. Namun anak saya Egs terkejut, Dls malahan mengajaknya untuk memasuki sebuah hotel. Anak saya sempat menolak dan meminta untuk meninggalka tempat itu, namun Dls terus merayu rayu dirinya sehinga akhirnya mereka pun menyewa dua kamar bersebelahan di lokasi tersebut,” ujarnya
Dla yang sudah terlebih dahulu masuk kedalam kamar meminta supaya anak saya masuk kedalam kamar hotel untuk menemani dirinya, namun tak berapada lama akhirnya Egs dan Dls sepakat untuk melakukan hubungan badan, karena Dls juga sudah terus merayu rayu anak saya. Tidak ada Dls menjerit jerit seperti yang diungkapkannya, tidak ada menangis nangis, malahan dia tertawa tawa pada saat itu, dia juga sempat mengunjungi teman mereka yang berada di kamar sebelah di penginapan itu.
“Tak lama kemudian mereka berempat pun kembali kerumah masing masing, namun pada akhir bulan Februari 2024, tiba tiba anak saya Egs dilaporkan ke Polrestabes Medan dan dituduh memperkosa ataupun mencabuli Dls. Saya heran kenapa anak saya dilaporkan, mereka kan pacaran suka sama, anak perempuan itu yang sering mendatangi anak saya kerumah. Setelah anak saya dilaporkan mereka berdua tidak pernah lagi bertemu. Anak saya ditangkap pada 16 Juli 2024 siang di Km12 Binjai dan saat ini sedang dalam proses persidangan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim,” ungkapnya Minggu, 15 Desember 2024.
Ibu Egs pun meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Jaksa Agung atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia pun berharap supaya Majelis Hakim yang menyidangkan anaknya dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya.
“Bukan anak saya yang merengut mahkota perempuan itu, karena kami sudah dengar langsung dari mantan pacarnya By, sebelum By dipenjarakan oleh keluarga Dls, By sering datang kerumah kami dia pun bercerita bahwa dirinya sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Dls dan By sendiri mengaku bahwa Dls sudah tidak lagi perawan saat berhubungan badan dengannya, sudah belong katanya, Jadi kenapa anak saya yang di penjarakan atas kasus ini,” ucapnya dengan mata berkaca kaca.
Namun saat proses persidangan, Ibu Egs diminta untuk menemui Jaksa yang menangani pekara anaknya di Cabjari Pancur Batu berinisial AD, Ibu Egs pun berangkat menemui Jaksa tersebut dan Ibu Egs diminta uang sebanyak Rp 22.000.000 Rupiah oleh Jaksa Ad supaya meringankan hukuman anaknya.
“Saat bertemu dengan Jaksa Ad, saya ditanya, Ibu ada uang berapa, saya bilang saya cuma ada uang 15Juta, terus Jaksa Ad itu meminta saya untuk menambah uang saya menjadi 22 Juta, dengan jaminan anak saya akan mendapatkan keringanan hukuman, hukuman anak saya dibilang akan 5 Tahun, kalau nanti gak di urus anak ibu itu dituntut 15 tahun, ya kalau di urus biar 5 tahun hukumannya,” ujar Ibu Egs menirukan ucapan oknum Jaksa berinidial Ad
Namun diduga karena permintaan oknum Jaksa berinisial Ad tersebut tidak lah disanggupi oleh Ibu Egs dan pada agenda sidang pembacaan tuntutan Egs dituntut selama 10 Tahun penjara atas kasus yang dituduh kepada anak nya.
“Saya menduga anak saya dituntut 10 tahun karena saya tidak bisa memenuhi permintaan oknum Jaksa itu. Kami tidak mampu memberikan uang yang diminta oleh oknum Jaksa berinisial Ad sebesar Rp 22.000.000 Rupiah. Kami meminta kedilan kepada Bapak Presiden RI, Wakil Presiden RI, Jaksa Agung dan Majelis Hakim yang menyidangkan pekara anak saya. Saya sangat memohon supaya anak saya mendapatkan keadilan yang seadil adil adilnya karena menduga anak saya cuma tumbal,”
Kepala Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.
Humas Kejatisu, Andre Ginting saat di konfirmasi Senin,16 Desember 2024 terkait hal tersebut mengaku bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi oknum Jaksa berinisial AD tersebut.
"Sudah kita konfermasi ke Jaksa tersebut, diakui tidak ada permintaan apapun ke siapapun. Terkait tuntutan tentunya mengacu kepada fakta yang didapatkan dipersidangan dan Pasal yang didapatkan mengatur ancaman maksimal. Diikuti saja fakta persidangan dan masing-masing pihak punya hak yang sama, artinya apabila keberatan silahkan sampaikan di persidangan karena memang pembuktian dipersidangan, jangan sampai membuat narasi atau mengkomentari diluar peridangan. Kita semua harus menhormati proses persidangan," ungkapnya (*)