ASAHAN, Wartapembaruan.co.id -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 berperan penting dalam penggagalan peredaran 20 kilogram sabu-sabu di wilayah Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
Dandenpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., mendampingi Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, dalam menyampaika keterangan pers terkait pengungkapan kasus ini pada Jumat, 20 Desember 2024, di Markas Kodam I/BB.
Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor BK XXXX AEY yang dikendarai oleh seorang kurir berinisial Zm.
Pada Kamis malam, 19 Desember 2024, kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat.
Pemeriksaan menemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 20 kilogram.
Zm bersama istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan turut diamankan.
Namun, hasil penyelidikan sementara memastikan bahwa keluarga Zm tidak mengetahui adanya narkoba di dalam kendaraan tersebut.
Zm mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta per kilogram sebagai kurir.
Penegasan Kasdam dan Peran Denpom I/5
Dalam konferensi pers, Brigjen TNI Refrizal menegaskan komitmen Kodam I/BB dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Ia juga menyatakan bahwa jika terbukti ada oknum TNI yang terlibat, maka kasus tersebut akan segera ditangani oleh Pomdam I/BB.
"Kami tidak akan menoleransi keterlibatan prajurit dalam pelanggaran hukum, termasuk kasus narkoba. Pomdam I/BB siap mengambil langkah hukum yang tegas," tegasnya.
Sementara, Dandenpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, menyatakan kesiapan Denpom I/5 untuk mendukung investigasi mendalam dalam memastikan integritas institusi TNI tetap terjaga.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan memastikan bahwa setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI ditindaklanjuti secara profesional," ujar Letkol Wira.
Penyerahan Barang Bukti ke Polda Sumut
Setelah keterangan pers, barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta tersangka Zm diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti sinergi antara TNI dan Polri dalam memberantas narkoba, sekaligus menegaskan bahwa Kodam I/BB tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum di dalam institusinya.
Dengan peran aktif Dandenpom I/5 dan jajarannya, pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada celah untuk lolos dari pengawasan aparat penegak hukum.(AVID/r)