Iklan

Buruh di Jawa Barat Bakal Demo 3 Hari, Hindari 2 Kawasan Ini

warta pembaruan
14 Desember 2024 | 7:51 PM WIB Last Updated 2024-12-14T12:51:20Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Ribuan buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi demonstrasi selama 3 (tiga) hari di dua lokasi berbeda. Masyarakat bisa menghindari dua kawasan yang dijadikan titik aksi, guna menghindari kemacetan.

Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat akan menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan Upah Minimum (UM) di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), Bandung.

Informasi mengenai aksi demonstrasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 030/SP/SB/JB/XII/2024,  kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung.

Catat Jadwalnya

Berikut, jadual pelaksanaan aksi demonstrasi yang akan digelar ribuan buruh se-Jawa Barat:

Hari: Senin, Selasa, dan Rabu

Tanggal: 16, 17, dan 18 Desember 2024

Waktu : Jam 10.00 WIB sampai dengan Selesai.

Tempat:

Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) di Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115.

Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di Jl. Soekarno-Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266.

Peserta Aksi: 500 sampai dengan 5.000 orang.

Penanggung Jawab: Pimpinan SP/SB tingkat Provinsi Jawa Barat

Peralatan Aksi: Bendera, spanduk, poster, mobil Komando, dll.

Tuntutan Aksi

Berikut, tiga tuntutan aksi demonstrasi yang akan disampaikan buruh:

Tetapkan UMK 2025 untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan minimal kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai UMK tahun 2024;

Apabila Kabupaten/Kota merekomendasikan nilai kenaikan UMK diatas 6,5 persen, maka nilai tersebut jangan dirubah ditingkat Provinsi;

Tetapkan UMSK Tahun 2025 untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.

Latar belakang aksi demonstrasi tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi atau disingkat UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau disingkat UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau disingkat UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Mempertimbangkan tidak pernah terbangun komunikasi yang baik antara Serikat pekerja/serikat buruh dengan Pj. Gubernur Jawa Barat, SPSB sangat khawatir Pj. Gubernur Jawa Barat akan menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dan tidak mengakomodir usulan-usulan dari tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.

"Oleh karena hal tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan ini kami beritahukan bahwa Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan melakukan AKSI UNJUK RASA selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut," demikian bunyi surat SP/SB. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh di Jawa Barat Bakal Demo 3 Hari, Hindari 2 Kawasan Ini

Trending Now

Iklan