Workshop strategi pemanfaatan data sebagai langkah untuk melindungi keamanan data yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan.(Istimewa) |
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Workshop Strategi Pemanfaatan Data sebagai Langkah untuk Melindungi Keamanan Data, yang digelar secara hybrid di Plaza BPJamsostek, Selasa (3/12/2024).
Workshop ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, yang merupakan komitmen masyarakat dalam melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi data pribadi peserta, yang mencakup informasi data identitas, riwayat pekerjaan, dan data lainnya yang mendukung pelayanan jaminan sosial.
“Dalam pengelolaan data di BPJS Ketenagakerjaan, semua kerja sama dilakukan dalam satu pintu melalui unit kerja Deputi Bidang Manajemen Data. Akses data yang dibutuhkan untuk Program Pemerintah dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Non Disclosure Agreement (NDA) yang ketat. Sedangkan untuk data yang dibutuhkan oleh lembaga non pemerintah tidak diberikan akses data," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dalam sambutannya, saat pembukaan kegiatan workshop.
Hadir pada workshop sebagai moderator, Deputi Kepatuhan dan Hukum, Suirwan, sebagai narasumber Ketua Tim Strategi Kebijakan Tata Kelola Aplikasi Informatika dan PDP Komdigi, Hendri Sasmita Yuda, dan Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie, yang membahas mengenai pelindungan data pribadi.
"Pemrosesan data pribadi oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Secara umum sebagai pengendali data pribadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi ketentuan mengenai dasar pemrosesan, kewajiban pengendalian data pribadi, dan pemenuhan hak subjek data pribadi,” ungkap Hendri.
Dalam mendukung Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk tim task force guna melindungi data pribadi untuk memperketat standar pengelolaan dan pelindungan data pribadi guna menghindari risiko kebocoran data yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi.
“Undang-undang PDP mohon dapat dijadikan sebagai pagar, harus ditanamkan dalam mindset data tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan secara sembarangan karena sekarang ada aturan mainnya. Aturan ini bukan melarang penggunaan data pribadi tapi ada aturan yang mengaturnya,” kata Iqsan.
Pelindungan data pribadi bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan privasi data setiap individu.
Sebagai lembaga pemerintah yang memberikan jaminan sosial kepada pekerja dalam sektor formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data peserta serta melindungi pekerja dari risiko pada saat menuju ke tempat kerja, saat bekerja, sampai kembali ke rumah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, risiko saat memasuki hari tua hingga risiko kematian sehingga para pekerja bisa Bekerja Keras Bebas Cemas. (Azwar)