Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sekitar 50 ribu buruh Jawa Barat dan DKI Jakarta yang rencananya akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2024 akhirnya dibatalkan sementara.
Pemicu aksi ini karena Bey Machmudin, Penjabat Gubernur Jawa Barat, dianggap melawan arahan Presiden Prabowo Subianto dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait belum dikeluarkannya UMSK 2025 di 18 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Begitu pula, di DKI Jakarta masih ada 10 sektor industri yang belum ditetapkan UMSP 2025 oleh Penjabat Gubernur DKI," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Senin (23/12/2024).
Sedianya, aksi tersebut akan membawa dua tuntutan utama, yaitu:
1. Bey Machmudin, Penjabat Gubernur Jawa Barat, harus segera mengeluarkan SK penetapan UMSK di 18 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang sudah direkomendasikan oleh Penjabat Bupati/Wali Kota masing-masing.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta segera menetapkan UMSP untuk 10 sektor industri lainnya.
2. Copot Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat karena melawan arahan Bapak Presiden Pravowo Subianto dan melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, atas upaya dialog yang difasilitasi oleh DPR RI dan pemerintah pusat, sudah hampir bisa diselesaikan penetapan UMSK di 18 kabupaten/kota se-Jawa Barat berhasil diselesaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat. Hal yang sama juga terjadi di DKI Jakarta, dengan proses penetapan UMSP 2025 untuk 10 sektor industri yang hampir rampung.
"Buruh Jawa Barat dan DKI Jakarta mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi DPR RI terkait atas perannya dalam mencari solusi untuk penyelesaian ini," ungkap Said Iqbal.
Dengan demikian, KSPI, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Koalisi Buruh DKI Jakarta menyatakan bahwa aksi yang rencananya dilaksanakan pada 24, 26, dan 27 Desember 2024 dibatalkan.
Buruh akan terus membangun dialog sosial dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha, sepanjang dialog tersebut sejalan dengan keputusan MK dan arahan Presiden Prabowo Subianto. (Azwar)