Iklan

Temui Perwakilan Buruh, Legislator Dasco Klaim PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

warta pembaruan
06 November 2024 | 12:28 PM WIB Last Updated 2024-11-06T05:28:23Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi acuan dalam penetapan upah minimum sudah tidak berlaku, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menegaskan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024)

Menurut Dasco, ia baru saja mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, DPR bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

“Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” ujar Dasco.

Sementara Said Iqbal, dalam kesempatan yang sama, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

“Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menekankan pentingnya adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

“Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu (mengatur) tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” tegas Said Iqbal.

Sebelumnya, MK dalam putusannya Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja mengenai isu ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS).

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya.

Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003. Namun, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tersebut.

MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa penghapusan UMS sama dengan negara tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, mengingat pekerja di sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temui Perwakilan Buruh, Legislator Dasco Klaim PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Trending Now

Iklan