Muaro Jambi, Wartapembaruan.ci.id - Menyerap anggaran hingga 12 milyar rupiah, pembangunan rehab jalan lintas depan SMA 2 Sengeti menuju Desa Berembang, diduga tidak diawasi.
Banyak keluhan warga yang disampaikan menilai kwalitas pelaksanaan pembangunan/ rehab jalan lintas SMA 2 Sengeti menuju Desa Berembang tersebut. Diantaranya kondisi fisik jalan yang kasar dan tidak rata, hingga dugaan dilaksanakannya kegiatan tersebut asal-asalan.
"Padahal judulnya rehab atau pemeliharaan, namun dilapangan dikerjakan dengan metode penebalan fisik jalan." (Red)
Diketahui, Proyek Rehabilitasi Jalan dengan nama pekerjaan Rehab/Pemel. Jalan Nasional. SMA 2 Desa Berembang ( Sei.Melintang), lokasi kegiatan di Kecamatan Sekernan dilaksanakan oleh CV Yudha Karya, dengan nomor kontrak : 620/33/SP-APBDP/DPUPR-BM/2024.
Berdasarkan pantauan langsung ke lokasi jalan lintas depan SMA 2 Sengeti, dan berada di pusat ibukota Kabupaten Muaro Jambi yang berbatasan langsung dengan desa Berembang. Masih banyak ditemukan jalan yang berlobang disepanjang tersebut yang sangatlah butuh perbaikan, atau pemeliharaan. Ditemukan pada titik-titik kerusakan jalan tersebut dinilai cukuplah parah, Minggu (10/11/2024).
Namun anehnya, menyerap anggaran hingga 12 milyar rupiah, rehab jalan tersebut diduga hanya dibangun sepanjang 600 meter saja dengan teknis penebalan fisik jalan. Kabarnya sisa anggaran rehabilitasi jalan SMA 2 Sengeti tersebut dialihkan ke desa Bukit Baling Dusun Sungai Melintang, (red).
Masyarakat bertanya mengapa tidak dilaksanakan sekaligus disepanjang jalan simpang SMA 2 Sengeti menuju Desa Berembang, yang jelas-jelas disatu titik lokasi, dengan kondisi jalan yang memang butuh perbaikan lantaran memiliki tingkat kerusakan yang cukup parah. Dan bagaimana pemerintah membagi usulan masyarakat disatu titik kebutuhan pembangunan menjadi dua titik lokasi yang berbeda.
Jika sifatnya urgent, mestinya kegiatan itu dibuat dengan dua judul dengan kontrak yang berbeda. Agar pencatatan di buku asetnya jelas dengan volume ukur dari titik nol hingga akhir pembangunan yang menyesuaikan anggaran tersebut, guna menyerap kebutuhan usulan masyarakat.
Diduga kurangnya pengawasan terhadap usulan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, sehingga pelaksanaan di lapangan seperti dikelola sendiri dan semaunya sendiri.
Butuh pemeriksaan yang jelas dan melibatkan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi selaku pemilik kebijakan terhadap pengawasan aspirasi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan memiliki azaz manfaat, sesuai usulan masyarakat. ( AWI Kabupaten Muaro Jambi)
( Tim)