Terdakwa dalam kasus ini meliputi Yosi Muhamat Nur, Denanjar Maulana, Oky Adi Saputra, Sani Rahman, Karmansyah, Tamiya Ummu Habis, Feliks Muliwaya, dan Ari Abdul Arti. Modus yang dilakukan para terdakwa adalah memindahkan saldo rekening atas nama Juliana Maw Engkang ke rekening suaminya, Dr. Said Gunawan. Aksi tersebut dilakukan pada Desember 2023 hingga Januari 2024, dengan mengatur agar terdakwa Karmansyah dijadikan sebagai sosok Dr. Said Gunawan melalui pemalsuan data pada KTP.
Pada 22 Januari 2024, para terdakwa sepakat pergi ke kantor BRI cabang BNPB di Jakarta Timur untuk mengubah data dan buku rekening atas nama Dr. Said Gunawan, sehingga mereka dapat memindahkan dana sebesar Rp7,17 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 32 jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 11 November 2024.