Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sebuah proyek bangunan di Jalan Paus Dalam RT 4/7, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari pantauan di lapangan, proyek bangunan No 14 tersebut tidak terdapat papan keterangan IMB. Namun bahan material bangunan dan juga prosesnya sudah berjalan.
Bangunan mirip rumah toko itu bertingkat dua. Dan nampak sepertinya untuk lantai duanya akan dibangun kamar-kamar kontrakan atau kosan.
Salah satu warga menuturkan, proses pembangunan itu sudah berlangsung hampir satu bulan terakhir. Nampak steger telah tersusun menempel di sisi luar bangunan. steger itu digunakan para pekerja untuk menempelkan material bertingkat.
Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
OPD dari Dinas CKTRP DKI itukan sampai tingkatan kecamatan dan kelurahan. Seharusnya pelanggaran seperti itukan sangat terlihat, apalagi di pinggir jalan," tuturnya.
Badar meminta pihak terkait segera memeriksa proyek pembangunan tersebut. "Kalau memang tidak ada IMB ya ditertibkan. Aturan harus diterapkan tanpa pandang bulu," tegasnya.