Oleh: Timboel Siregar (Sekjen OPSI/Pengamat Ketenagakerjaan)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pertama, Upah Minimum (UM) harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga-harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan, transportasi, jaminan hari tua, dsb. Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya.
Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 - 0,3 tidak lagi menjadi acuan karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota.
Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan SP/SB. Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.
Untum menindaklanjuti putusan MK tersebut, maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023, dan oleh karenanya Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 tahun 2015 lalu.
Lalu Dewan Pengupahan daerah melakukan survey pasar untukk menghitung nilai 64 item KHL tersebut, yang nanti disepakati di Dewan Pwngupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan.
Mengacu pada PP no. 36 tahun 2021, seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 Nopember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya.
Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UM 2025 yang diatur di Permenaker baru tersebut sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu-buru.
Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit pun harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral. Tentunya sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (UU no 11 tahun 2020) sudah ada daftar industri yang menetapkan Upah minimum sektoral. Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.
Demikian juga tentang kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan yaitu menegosiasikan isi SSU, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat. (Azwar)