Iklan

PT. Ekpasindo 'Keok' di PN Tanjungpinang, Kuasa Hukum Hasan Tegaskan, Putusan Perdata jadi Kejelasan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya

warta pembaruan
30 November 2024 | 4:26 PM WIB Last Updated 2024-11-30T09:26:59Z


Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id
--Hasil sidang Perdata yang berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dimenangkan penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Darma Parlindungan Hendy Dafitra menyampaikan bahwa, pada 28 November 2024 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan.

“Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum. Klien kami secara sah pemilik tanah,”ucapnya, Jumat (29/11/2024).

Putusan itu ditunjukan Hendy dalam salinan yang telah diterimanya tertulis pada putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg.

“Intinya, mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atau klien saya. Kemudian menolak eksepsi tergugat,”sebutnya.

Kemudian, dalam putusan ini juga tertulis menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat

Lalu, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Hendy pun menjelaskan, tergugat l dan ll yakni. PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo. Serta turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Bintan.

“Putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat,”ungkapnya.

Sementara terkait kasus yang menjadikan mantan PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan 

Hendy Dafitra menegaskan, bahwa hasil putusan sidang perdata telah memberikan kejelasan.

“Artinya tidak ada yang dipalsukan oleh kilen saya. Ini sudah jelas,”tegasnya.

Hendy yang juga kuasa Hukum Penggugat bernama Darma Parlindungan juga telah menerima salinan putusan hasil sidang perdata.

“Kami sudah terima salinannya. Putusan pada 28 November 2024 atau kemarin,”ujarnya.

Ia pun menyampaikan kekesalannya, bahwa apa yang disangkakan penyidik polres Bintan tentu sangat merugikan kliennya.

“Banyak kerugian bagi klien saya. Terutama pembunuhan karakter. Klien saya saat itu menjabat sebagai Pj Walikota. Diberhentikan karena ditetapkan tersangka. Ditahan lagi. Walaupun dikeluarkan setelah masa penahanan sudah mau habis,”tegasnya.

Dalam perkara pidana yang dialami kliennya Hasan, Hendy pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada surat yang dipalsukan.


“Terhadap putusan perdata ini jelas. Bahwa, yang ditanda tangani klien saya saat jadi Camat sudah sesuai kewenangan yang dimilikinya. Dan itu sah secara hukum dan aturan yang berlaku,”tegasnya.

“Kami sesalkan juga, letak pemalsuan yang disangkakan ini kan masih sumir. Kami juga ketahui, berkas penyidik selalu bolak balik dari Kejaksaan.  Kami mencintai institusi aparat penegak hukum,”ucapnya.

-Langkah yang dilakukan terhadap hasil putusan perdata

Hendy pun menyampaikan, bahwa atas putusan perdata ini menjadi pertimbangan penyidik agar sama sama objektif terhadap kasus yang sedang ditangani.

“Kami juga akan laporkan juga hasil perdata ini ke mabes Polres Bintan, Polda Kepri, dan bahkan Mabes Polri,”sebutnya.

“Harapan saya, mari sama sama kita aparat penegak hukum menilai materi secara objektif. Apa yang menjadi hasil putusan perdata ini sangat jelas ketetapannya,”tambahnya.(Sueb)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. Ekpasindo 'Keok' di PN Tanjungpinang, Kuasa Hukum Hasan Tegaskan, Putusan Perdata jadi Kejelasan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya

Trending Now

Iklan