Muaro Jambi, WartaPembaruan.co.id - Proyek tol Jambi -Betung sesi IV Tahun 2024 di Kelurahan Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, menyisakan konflik yang merugikan " Suprapti "warga RT 09 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota.
Suprapti dirugikan atas pokok sawit 300 batang miliknya yang dirusak oleh diduga perusahaan vendor penyuplai tanah urugan proyek tol yang terletak diwilyah RT 09 kelurahan pijoan.
Suprapti terkait adanya kerugian yang dideritanya tersebut bersama anak-anaknya, telah melaporkan ke pihak kepolisian poksek Jambi Luar Kota namun belum ada tindak lanjutnya.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 november tahun 2024 juga bersama anak-anaknya telah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Muaro Jambi mempertanyakan terkait perihal adanya lahan kebun Kelapa Sawit bu Suprapti yang terkena proyek tol.
Berdasarkan penjelasan pihak BPN Kabupaten Muaro Jambi, lahan perkebunan Kelapa Sawit milik bu Suprapti memang terkena proyek tol seluas kurang lebih 5 tubuk dengan dua lokasi dan 18 batang pokok sawit. Berdasarkan perhitungan pihak penilaian pembayaran lahan masyarakat yang terkena proyek tol ada senilai kurang lebih 45 juta ganti rugi yang seharusnya di terima bu Suprapti.
Namun harapan untuk menerima hasil ganti rugi sebesar 45 juta tersebut nampaknya terkendala dengan adanya konflik yang terjadi di internal keluarga bu Suprapti. Anak istri tua Almarhum suami nya ( YT) yang selama ini memiliki dokumen Surat Keterangan Tanah ( SKT) muncul, yang diduga turut mengakui jika lahan bu Suprapti yang terkena proyek tol tersebut juga ada hak nya ( YT).
Atas kebijakan pihak BPN Kabupaten Muaro Jambi, memanggil kedua belah pihak yaitu bu Suprapti dan anak-anaknya dan YT.
Berdasarkan pertemuan di kantor BPN muaro jambi pada hari rabu tanggal 20 November tahun 2024, pihak BPN menyarankan agar kedua belah pihak agar membuat kesepakatan, yang dapat diselesaikan selambatnya hari jum'at tanggal 22 november tahun 2024 untuk menentukan siapa dari kedua belah pihak tersebut yang menerima ganti rugi tanah dan ganti rugi pokok sawit yang terkena proyek tol tersebut. Karena pokok sawit tersebut adalah milik Suprapti yang ia tanam sekitar 20 tahun yang lalu, yang mana lahan perkebunan tersebut pernah ia kuasai sekitar 35 tahunan dengan bukti adanya pokok sawit dilahan tersebut.
Aneh nya selama waktu kurang lebih 35 tahun penguasaan fisik tanah lahan perkebunan dan tanaman kelapa sawit tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh YT dan keluarga nya, hingga masuknya proyek tol Jambi -Betung sesi IV di Kelurahan pijoan tersebut yang memencuatkan perihal permasalahan tersebut.
Hari ini, jum'at tanggal 22 November tahun 2024, Suprapti dan anak-anaknya kembali mempertanyakan ke pihak BPN Muaro Jambi menepati penentuan jeda waktu kesepakatan yang telah ditentukan pihak BPN pada hari rabu tanggal 20 november tahun 2024 kemarin. Namun sepertinya hari jumat tanggal 22 november tahun 2024 ( hari ini) pihak YT yaitu anak tiri bu Suprapti malah tidak hadir di kantor BPN Muaro Jambi.
Sepertinya YT semacam tidak ada itekat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal dirinya juga tidak mengantongi surat sah keterangan yang menentukan ahli waris dari lahan yang bersandar Surat Keterangan Tanah ( SKT) yang ada di YT, yang jelas - jelas lahan milik Abdul Majid yaitu kakek YT dan dan kakek dari anak-anak bu Suprapti.
Dalam hal kepemilikan hak, anak-anak Suprapti juga memiliki hak atas tanah yang berdasarkan SKT yang di kuasai oleh YT, karena dari bapak yang sama.
Dalam kepemilikan hak atas lahan perkebunan tersebut, YT juga diduga tidak memiliki dokumen penunjukan ahli waris yang mengatasnamakan dirinya.
Menyedihkan sekali, bukan hanya perihal lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5 tumbuk dan pokok kelapa sawit tersebut yang jadi persoalan. Diduga komplotan YT juga memusnahkan kurang lebih 300 pokok sawit milik bu Suprapti yang turut dirobohkan.
Kabarnya, perusakan dan pemusnahan kurang lebih 300 batang pokok sawit milik bu Suprapti diatas lahan perkebunan kurang lebih 4,6 hektar tersebut, diduga tanahnya diambil dan dijadikan tanah urug dan disuplai ke penimbunan proyek tol diwlayah pijoan tersebut.
Dalam hak ini, bu Suprapti minta agar ganti rugi pokok sawit nya sekitar 300 batang tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum yang bersangkutan dan pihak vendor penyuplai tanah urugan ke proyek tol pijoan tersebut, dan ganti rugi pokok sawit18 batang yang masuk keproyek tol.
" Saya hanya minta ganti rugi atas batang sawit kurang kebih 300 batang yang telah di rusak, karena dari hasil perkebunan kelapa sawit tersebut selama ini untuk membiayai penghidupan anak-anak saya. Mengapa selama ini tidak diselesaikan secara baik -baik, mengapa harus dirusak dengan cara yang biadab dan tanpa prikemanusian. Anak-anak saya seharusnya juga memiliki hak atas tanah milik Abdul Majid yang juga kakek anak-anak saya " jelasnya.