Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Provinsi DKI Jakarta atau yang lebih akrab disebut PWI Jaya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk Kelompok Kerja (Pokja) PWI Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), di Kantor PWI Jaya, Jakarta Pusat, Jum'at (22/11/24).
SK yang tercatat dengan Nomor: 009/SKEP/KKW-PNKN.JT/PWIJ/XI/2024 diserahkan langsung oleh Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman yang juga didampingi Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo.
Penyerahan SK tersebut merupakan hasil dari Pleno Pembentukan Kelompok Kerja PWI PN dan Kejari Jaktim yang digelar pada 2 November 2024 lalu.
Dimana hasil pleno yang akhirnya diberikan SK tersebut menunjuk Erfan Pratama sebagai Ketua Pokja PWI PN dan Kejari Jaktim dan didampingi oleh Fahmy Nurdin sebagai Sekretaris dan Ali Hanafiah sebagai Bendahara.
Usai menerima SK, Pokja PWI PN dan Kejari Jaktim mendapat pesan dari Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, yang meminta untuk menjaga nama baik PWI.
"Pesan saya cuma satu Jaga Nama Baik PWI," ucap Kesit singkat.
Menanggapi pesan dari Ketua PWI Jaya tersebut, Erfan yang juga didampingi dua rekannya Fahmy Nurdin dan Ali Hanafiah berjanji akan selalu menjaga nama baik PWI.
"Dengan kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih, dan kami akan selalu menjaga nama baik PWI," pungkas Ketua Pokja PWI PN dan Kejari Jaktim. (*/Tim)