Jakarta, Wartaprmbaruan.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari masyarakat terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan. Peraturan tersebut telah dirubah melalui Perma Nomor 6 Tahun 2020, namun implementasinya di lapangan, khususnya di PN Jakarta Timur, dinilai belum optimal.
Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19, mengatur protokol ketat dalam lingkungan pengadilan untuk mencegah penularan virus, termasuk larangan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Pasal 9 ayat 1 Perma tersebut menyatakan bahwa terdakwa yang ditahan hanya boleh menerima kunjungan penasihat hukum dengan pengawasan petugas. Namun, Mahkamah Agung telah merevisi aturan tersebut melalui Perma Nomor 6 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial.
Isi dari Perma Nomor 6 Tahun 2020 menekankan penyesuaian protokol persidangan yang lebih longgar, salah satunya melarang penggunaan telepon seluler selama persidangan berlangsung tanpa menutup akses kunjungan keluarga terdakwa. Meski demikian, seorang ibu terdakwa mengeluhkan kesulitan saat ingin mengunjungi anaknya di ruang tahanan PN Jakarta Timur.
"Mengapa sekarang sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Padahal, saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman. Pengadilan ini lebih ketat daripada Rutan Cipinang," keluhnya kepada awak media.
Masalah Disiplin di PN Jakarta Timur
Selain masalah aturan kunjungan, penerapan jadwal sidang di PN Jakarta Timur juga mendapat kritik tajam. Seorang mantan pegawai BUMN yang menghadiri persidangan perkara perdata menyampaikan kekecewaannya atas jadwal sidang yang sering tidak sesuai.
"Saya dijadwalkan sidang pukul 10.00 WIB, tapi ternyata baru berlangsung sore hari, bahkan kadang ditunda karena pihak penggugat tidak hadir. Pengadilan di sini sangat tidak disiplin dibandingkan PN Jakarta Utara, di mana sidang dimulai sesuai jadwal," ujar pria yang dikenal sebagai Pak (AM).
Ia juga menambahkan bahwa ketidakteraturan ini menyebabkan waktu dan tenaga masyarakat terbuang sia-sia. Hal ini kontras dengan pengadilan lain, seperti PN Jakarta Selatan, yang memiliki jadwal khusus untuk perkara perdata di pagi atau siang hari.
Awak Media Menyoroti Implementasi Kebijakan
Liputan awak media di PN Jakarta Timur menunjukkan bahwa implementasi aturan persidangan, baik terkait Perma Nomor 6 Tahun 2020 maupun kedisiplinan jadwal, masih jauh dari kata ideal. Sejumlah pengunjung dan pihak yang berkepentingan merasa pelayanan di pengadilan tersebut kurang profesional dibandingkan pengadilan lain di wilayah Jakarta.
PN Jakarta Timur diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap sistem yang berjalan, mengacu pada perubahan Perma terbaru dan meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang. Perbaikan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan peradilan.
Tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan demi mewujudkan pelayanan yang lebih manusiawi dan profesional di dunia peradilan. (ali).