Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terkait regulasi ketenagakerjaan, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai langkah penting guna menyesuaikan aturan pasca keputusan MK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi terbatas yang merupakan tindak lanjut dari retret di Magelang yang bertujuan merumuskan kebijakan konkret sesuai arahan Presiden Joko Prabowo Subianto, bersama beberapa menteri, termasuk Menteri Tenaga Kerja, yang berlangsung pada Sabtu (3/11/2024).
“Kami didampingi oleh Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Pariwisata, Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan Menteri BUMN, beserta para wakil menteri terkait,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, salah satu fokus utama pembahasan adalah terkait keputusan MK yang mengharuskan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan. Pemerintah menyadari pentingnya kebijakan yang adaptif, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja akan segera mengusulkan regulasi baru yang sesuai dengan putusan tersebut.
“Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” jelas Airlangga.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan aturan terkait dengan pemisahan fungsi Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI. “Dengan adanya pemisahan ini, ada konsekuensi yang perlu disesuaikan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam rapat ini, disebutnya, pemerintah juga membahas integrasi program Siap Bekerja dan Kartu Pekerja yang ditujukan untuk memberikan kemudahan akses terhadap lapangan pekerjaan. "Program ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif serta memberikan dukungan bagi tenaga kerja yang terpengaruh oleh perubahan aturan," ucapnya.
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan rencana revisi pada kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta regulasi platform kerja guna memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Hal ini, menurutnya, penting untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis, terutama dalam sektor ketenagakerjaan informal dan platform digital.
“Program-program seperti ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor yang berbasis padat karya,” jelas Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor. Langkah ini merupakan upaya untuk memaksimalkan pemasukan negara dari ekspor dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Dengan berbagai langkah ini, kami siap melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam waktu dekat," sebut Airlangga.
"Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses regulasi guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Airlangga. (Azwar)