Jambi, Wartapembaruan.co.id - Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex kembali digelarkan, Pada Senin (25/11/2024).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda menyampaikan pembelaan (Pledoi) terdakwa, Yang dipimpin langsung majelis hakim Dominggus Silaban.
Diruang sidang, tampak hadir Dinar Candy yang turut menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihny dan Didampingi oleh rekan dan keluarga nya, Dinar Candy dengan hikmat mendengar pembelaan terdakwa ko Apex yang telah dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dihadapan majelis hakim ko Apex menyebutkan bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah upaya melindungi saksi Nanang Rahman (pelapor) selain itu kasus ini tidak di buka secara utuh.
"Dalam kasus ini ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman sebagai korban, pihak yang berwewenang juga tidak berupaya penuh mengungkap kasus ini," katanya saat membacakan pembelaan.
Kepada awak media, Ko Apex menyampaikan bahwa, dirinya meminta keadilan, karena menurutnya kasus ini terkesan ditutupi, sehingga beliau ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya kepada publik.
Menurutnya bukti-bukti yang ia sampaikan ke pihak penyidik Polda Jambi waktu itu, tidak disampaikan di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi seolah-olah disini saya yang merasa dipojokkan sendiri, padahal semua kapal-kapal itu bukan hanya 10 kapal yang dituntutkan ke saya, ada 45 kapal semuanya, dan bukti itu tidak ditayangkan dipersidangan," katanya.
Lanjut Ko Apex, bahwa H Nanang ( pelapor) sebagai otak pelaku yang memerintahkan dirinya untuk mengelola dan memalsukan seluruh dokumen kapal tersebut.
" Dia menikmati hasilnya, tidak bayar pajak semua. Malah saya yang ditumbalkan, jadi disini saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Jangan selama ini saya yang dipojokkan sendiri dan saya juga sudah Menjalani hukuman dan ini pun saya dijadikan korban, bukan saya otak pelakunya," bebernya.
Kepada media, Ko Apex juga membenarkan bahwa, dia telah memalsukan surat kapal sebanyak 60 kapal di KSOP Jambi, Baik itu kapal tua dan kapal Negara asing milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
" Kalau dokumen kapal yang real nya seingat saya 60 kapal di KSOP Jambi, kapal itu kapal-kapal tua, kapal-kapal asing yang dibeli dari Singapura dan PT SBS tidak lapor pajak sampai hari ini dan bukti-bukti yang saya sampaikan di kepolisian maupun di kejaksaan juga tidak ada, hanya 10 kapal itu aja yang di tuntut kepada saya," ucapnya.